Breaking News

Pemerintah Upayakan Hukuman Gantung TKI Asal Lombok di Malaysia Batal

Pemerintah mengupayakan hukuman gantung hingga mati terhadap Zainul Watoni (31), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibatalkan.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur NTB, Dr Zulkieflimansyah yang mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru untuk memberikan pendampingan hukum bagi Zainul Watoni.

“KJRI (Konsulat Jenderal RI) Johor Bahru sudah memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses hukum yang berlangsung,” kata Zulkieflimasyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (29/11).

Dikatakan Gubernur, pemerintah juga menunjuk pengacara dari Gooi & Azzura untuk mendampingi Zainul Watoni di persidangan nanti.

Dijelaskan bahwa, persidangan terdakwa Zainul Watoni di Mahkamah Magistrat masih panjang dan saat ini masih di tahap pertama sehingga eksekusi mati terhadap terdakwa belum inkracht atau final.

“Kesempatan melakukan pembelaan masih luas,” ujarnya.

Zainul Watoni (31) itu merupakan warga Aik Bukak, Dusun Langalawe, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah.

Dia dituntut hukuman mati lantaran diduga membunuh seorang warga Malaysia atas nama Rizal Muhamad pada 4 November 2018 lalu.

Media di Malaysia mengulas tentang hukuman yang dijatuhkan kepada Zainul Watoni ini yang dijerat pasal 302 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. (red.)




Sumber https://kicknews.today/2018/11/29/pemerintah-upayakan-hukuman-gantung-tki-asal-lombok-di-malaysia-batal/


No comments:

Powered by Blogger.