Breaking News

Kebijakan Pangkas Impor Diklaim Bikin Hemat US$280 Juta


Jakarta, Kementerian Keuangan menyebut kebijakan memangkas impordengan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 jenis barang impor berhasil menghemat devisa hingga US$280 juta. Angka ini realisasi dari penerapan kebijakan sejak 14 September 2018 lalu hingga 16 Desember 2018 kemarin.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rata-rata nilai impor harian 1.147 pos tarif pasca kebijakan ini berjalan sebesar US$28,1 juta. Padahal, rata-rata nilai impor harian sebelum kebijakan ini berlangsung adalah US$31,1 juta. Artinya, ada penghematan impor rata-rata sebesar US$3 juta per hari.

"Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (17/12). 

Secara rinci ia menuturkan rata-rata penurunan impor harian ini seluruhnya terjadi di tiga jenis golongan, yakni golongan I, II, dan III. Golongan I adalah barang yang mendapatkan kenaikan tarif PPh 22 impor dari 2,5 persen ke 7,5 persen. 

Sementara, golongan II adalah barang yang mendapatkan kenaikan PPh 22 impor dari 2,5 persen ke 10 persen. Lalu, barang yang mengalami kenaikan beban PPh 22 impor dari 7,5 persen ke 10 persen kemudian disebut sebagai golongan III.

Untuk golongan I, Heru menjelaskan nilai rata-rata impor hariannya turun dari US$15,99 juta ke US$13,99 juta atau turun 9,34 persen. Sementara, nilai rata-rata impor harian golongan II juga melandai dari US$4,86 juta ke US$4,82 juta per hari atau turun 0,81 persen. 

Terakhir, nilai rata-rata impor harian golongan III turun dari US$10,28 juta ke US$9,31 juta, atau longsor 9,45 persen. 

Meski angkanya belum signifikan, Heru menampik apabila kebijakan ini dianggap belum optimal. Menurut dia, penurunan barang impor melalui PPh 22 terasa secara perlahan. 

"Kebijakan ini kami anggap berhasil. Kalau pemerintah senang, ya senang dong," papar dia.

Kenaikan PPh 22 impor ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pemerintah menaikkan tarif PPh impor bagi 719 pos tarif dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. 

Sementara 218 barang dinaikkan tarif PPh impornya dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan 210 barang akan dinaikkan tarif PPh impornya dari 7,5 persen ke 10 persen. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor barang konsumsi tercatat US$1,32 miliar atau turun 14,97 persen secara bulanan pada September lalu. Kemudian, impor barang konsumsi melonjak lagi 13,28 persen pada bulan berikutnya ke angka US$1,5 miliar. 

Terakhir, impor barang konsumsi turun lagi 4,7 persen pada November, sehingga nilai impor barang konsumsi tercatat US$1,43 miliar.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181217182053-532-354353/kebijakan-pangkas-impor-diklaim-bikin-hemat-us-280-juta

No comments:

Powered by Blogger.