Kebijakan Pangkas Impor Diklaim Bikin Hemat US$280 Juta
Jakarta, menyebut kebijakan memangkas dengan menaikkan Pajak Penghasilan untuk 1.147 jenis barang impor berhasil menghemat devisa hingga US$280 juta. Angka ini realisasi dari penerapan kebijakan sejak 14 September 2018 lalu hingga 16 Desember 2018 kemarin. Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rata-rata nilai impor harian 1.147 pos tarif pasca kebijakan ini berjalan sebesar US$28,1 juta. Padahal, rata-rata nilai impor harian sebelum kebijakan ini berlangsung adalah US$31,1 juta. Artinya, ada penghematan impor rata-rata sebesar US$3 juta per hari. "Tapi angka ini bergerak terus dan kami tetap monitor harian," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (17/12).
Secara rinci ia menuturkan rata-rata penurunan impor harian ini seluruhnya terjadi di tiga jenis golongan, yakni golongan I, II, dan III. Golongan I adalah barang yang mendapatkan kenaikan tarif PPh 22 impor dari 2,5 persen ke 7,5 persen. Sementara, golongan II adalah barang yang mendapatkan kenaikan PPh 22 impor dari 2,5 persen ke 10 persen. Lalu, barang yang mengalami kenaikan beban PPh 22 impor dari 7,5 persen ke 10 persen kemudian disebut sebagai golongan III. Untuk golongan I, Heru menjelaskan nilai rata-rata impor hariannya turun dari US$15,99 juta ke US$13,99 juta atau turun 9,34 persen. Sementara, nilai rata-rata impor harian golongan II juga melandai dari US$4,86 juta ke US$4,82 juta per hari atau turun 0,81 persen.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181217182053-532-354353/kebijakan-pangkas-impor-diklaim-bikin-hemat-us-280-juta
No comments: