Breaking News

Pemerintah Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II-A


Rencana penyetaraan gaji perangkat desa akhirnya disetujui Pemerintah. Keputusan tersebut lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, yakni 28 Januari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, mengatakan bahwa Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desa menyetujui gaji perangkat desa setara dengan ASN golongan II-A.
“Presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tanggal 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari Alhamdulillah sudah selesai. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksana desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019,” jelas Puan di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu kepaa desa, sekretaris dan 10 pelaksana desa.
Untuk kepala desa akan mendapatkan 100% setara gaji PNS golongan IIA. Sedangkan sekretaris desa dan pelaksana desa akan mendapat gaji PNS berturut-turut 90% dan 80%.
“Besaran siltap (penghasilan tetap) perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kades setara gaji golongan IIA, Sekdes 90%-nya, pelaksana 80%-nya,” ucapnya.
Untuk diketahui, anggaran gaji untuk kades cs akan bersumber dari Anggaran Belanja dan Belanja Desa (APBDes). Namun, pihaknya masih akan mengatur komposisi anggaran agar tidak mengganggu dana pembangunan desa.
Penyetaraan gaji kades cs ini merupakan langkah Pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan keadilan sosial ekonomi bagi perangkat desa dan upaya mengangkat hidup perangkat desa agar mampu melayani warga dengan baik.


No comments:

Powered by Blogger.