Breaking News

Hati-hati Serukan Referendum, Pidana Menanti

Selalu ada sanksi bagi para pelanggar hukum di negara hukum seperti Indonesia. Maka tidak ada alasan bagi siapapun yang dengan congkaknya menyuarakan referendum.
Secara yuridis referenduk tidak bisa diterapkan, karena segala aturan yang mengatur tentang referendum telah dicabut.
Sebelumnya seruan referendum dilontarkan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf alias Mualem.
Hal tersebut diduga karena dirinya kecewa menerima hasil Pemilu 2019, dimana perolehan Partai Aceh anjlok dan Prabowo-Sandiaga kalah.
Secara nasional pasangan capres dan cawapres yang didukung Partai Aceh, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kalah dari pasangan petahana Joko Widodo-KH Maruf-Amin dalam Pilpres 2019 dengan perolehan suara 44,50% berbanding 55,50%.
Terkait referendum itu, Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa seruan referendum bisa dijatuhkan sanksi hukum.
Wiranto menegaskan wacana referendum sudah tidak relevan. Wiranto memastikan Aceh tidak akan referendum.
“Masalah referendum dalam khasanah hukum di Indonesia itu sudah selesai, tidak ada (referendum),” kata Wiranto, seperti dilansir antara.
Dia menjelaskan keputusan-keputusan Tap MPR maupun undang-undang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalan.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara menganggap seruan referendum aceh Mualem hanya omong kosong karena melihat alasan Muzakir yang menyebut kondisi Indonesia sudah tidak dalam keadaan yang aman, sehingga Aceh harus memisahkan diri.
Ketua DPC GMNI Aceh Tenggara Reza Eka Patra menilai alasan Muzakir tersebut tidaklah mendasar dan hanya bualan semata.
Reza mengatakan, NKRI sudah menjadi negara kesatuan yang kuat. Ketakutan Muzakir kalau Indonesia bisa kembali dijajah asing pun dinilai Reza sebagai sesuatu hal yang mustahil.
Reza juga menganggap pengangkatan isu referendum Aceh tersebut hanya dimanfaatkan Muzakir sebagai politikus. Mengingat Muzakir masih menjadi bagian dari tim sukses Capres–Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno di Pilpres 2019
Referendum tidak ada dalam aturan manapun sehingga teriakan referendum Aceh hanya mencari sensasi karena Prabowo kalah di Pilpres 2019.
Siapapun orang yang mewacanakan referendum akan ditindak tegas sebab tindakan itu menghancurkan negara secara perlahan.
Kubu Prabowo-Sandi seolah tidak henti-hentinya membuat gaduh melalui tindakan maupun ucapan yang penuh hasutan licik. Bahkan mereka berani dan tidak segan memecah belah negara ini bila diperlukan.
Rakyat yang membela mereka hanyalah tumbal politik demi kepentingan pribadi. Semua itu demi meraih kekuasaan. Harusnya kita paham betapa mengerikannya orang yang terlalu gila kekuasaan hingga mau melakukan hal terburuk sekali pun.
Parahnya, jika BPN 02 diminta tanggung jawab, maka mereka akan cuci tangan dengan mengatakan referendum sebagai ucapan pribadi. Hal ini membuktikan bahwa kubu 02 selalu mencari celah untuk mengobrak-abrik negara dan wacana memajukan Indonesia serta membela rakyat kecil hanyalah mimpi dan kubu 02 sangat berbahaya bagi NKRI.

No comments:

Powered by Blogger.