Kapolri tak Beri Izin Aksi di MK
Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tidak memberi
izin aksi dari kelompok mana pun di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK)
menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni.
Selain itu, Tito mengatakan, akan membubarkan massa yang memaksa
berunjuk rasa dan anarkistis di jalan depan MK, Jalan Medan Merdeka
Barat. Ia khawatir, hal itu mengancam keamanan publik lainnya.
“Saya berkoordinasi dengan Panglima TNI, Bapak KSAD, kita sudah
persiapkan pasukan saya kira hampir 45 ribu, ya. Kita siapkan, kemudian
kita akan jaga kalau perlu kita tutup. Kalau tetap melaksanakan unjuk
rasa, kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan,” kata Tito
usai acara sertijab Kapolda Sumsel di Rupatama Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Tito mengatakan, setiap unjuk rasa harus menaati aturan. Hal itu
untuk menghindari adanya tindakan anarkistis yang berujung mengganggu
kepentingan publik.
“Saya tentunya mengharapkan bagian unjuk rasa ingat ada aturan,
aturan itu jangan mengganggu kepentingan publik, mengindahkan etika dan
moral, tidak menghujat, menyampaikan hoaks, itu semua ada aturan
hukumnya. Kita akan tindak kalau dilanggar,” ujar Tito.
Insiden kericuhan 21-22 Mei, kata Tito haru dijadikan pelajaran dan
diambil hikmahnya untuk kebaikan bersama. Ia mengatakan, tidak ada satu
pihak pun yang ingin jatuh korban.
“Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin.
Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku,
percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya
kerusuhan,” tandasnya.
Sumber: https://bidikdata.com/kapolri-tak-beri-izin-aksi-di-mk.html
No comments: