Breaking News

Pemerintah Larang Penggunaan Nama HTI

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, masyarakat dilarang menggunakan nama maupun simbol ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Larangan tersebut menyusul adanya ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah yang disampaikan oramas terlarang HTI.
Sebelumnya, Jubir HTI M Ismail Yusanto menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri atas nama ormasnya.
“Atas nama keluarga besar HTI, saya mengucapkan Selamat Idul Fitri 1440 H. Semoga Ibadah kita diterima oleh Allah SWT dan kita tergolong orang-bertakwa. Mohon maaf atas segala khilaf,” tulis Ismail melalui akun Twitter pribadinya.
Tjahjo pun menyesalkan, terkait adanya ucapan selamat Lebaran yang disampaikan jubir HTI, Ismail Yusanto melalui akun twitternya @ismail_yusanto. Pada dasarnya, pemerintah telah melarang masyarakat menggunakan nama HTI karena ormas itu resmi dibubarkan.
“Organisasinya sudah dibubarkan, ya seharusnya sudah tidak boleh menggunakan nama organisasi (terlarang) tersebut,” tegas Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Meski melarang adanya penggunaan nama HTI itu, Tjahjo menyebut tidak ada sanksi yang bakal dikenakan terkait ucapan Selamat Idul Fitri tersebut
“Soal sanksi ya enggak ada,” kata dia.
Kendati demikian, Tjahjo menyatakan, pemerintah bakal terus mengawasi agar tidak ada lagi penggunaan simbol HTI.
“Ya kita mengawasi jangan sampai ada papan nama, menggunakan simbol-simbol nama HTI, ya itu saja,” ucapnya.

No comments:

Powered by Blogger.