Breaking News

Keukeuh Lolos Parliamentary Threshold, Berkarya Gugat Pileg


JAKARTA – Partai Berkarya menjadi satu-satunya partai yang memperkarakan perolehan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan registrasi perkara pemohon sebanyak 260 perkara.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dalam gugatannya Partai Berkarya mengklaim memenuhi ambang batas parlemen yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sebesar empat persen. Pasalnya Partai Berkarya pada Pemilu 2019 mendapat perolehan suara sebesar 2,37 persen.

“Secara kasarnya mereka tidak terima nih ditetapkan sekian, mestinya dapat nih empat persen, mestinya masuk parliamentary threshold,” kata Fajar di gedung MK, Senin (1/7).

Fajar menuturkan, partai besutan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menjadi partai terbanyak mengajukan perkara sengketa Pileg. Partai Berkarya telah teregistrasi mengajukan 35 perkara. “Permohonan paling banyak itu Partai Berkarya, 34 permohonan sengketa Pileg ditambah 1 yang parliamentary threshold tadi. Kedua itu Partai Demokrat sebanyak 23 permohonan. Kemudian Partai Golkar 21 permohonan,” ucap Fajar.

Ia menjelaskan, MK sebenarnya menerima 340 perkara Pileg yang terdiri dari 330 perkara Pileg DPR RI dan DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) dan 10 Pileg DPD RI. Namun, setelah diperiksa oleh MK, maka yang teregistrasi hanya 260 perkara PHPU Pileg yang terdiri dari dari 250 Pileg DPR RI dan DPRD dan 10 PHPU Pileg DPD RI.

“Kenapa 340 perkara menjadi 260 perkara? Karena itu ada permohonan yang double-double. Misalnya, PKB itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 (akta pengajuan permohonan pemohon) jadi 2. Nanti partai yang lain mengajukan 3 kalau di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu, maka kemudian jumlah 260 perkara,” jelas Fajar.

Setelah diregistrasi, MK akan mengirimkan salinan permohonan dari pemohon kepada termohon (KPU dan jajarannya), Bawaslu serta para pihak terkait agar mereka menyiapkan jawaban dan keterangannya serta alat bukti yang diperlukan untuk membantah dalil-dalil pemohon.
Sumber

No comments:

Powered by Blogger.