Breaking News

Polda Metro Jaya Kirim Berkas Perkara Kivlan Zen ke Kejaksaan


Setelah dinyatakan rampung, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (5/7/2019).
“Berkasnya sudah kita kirim kemarin ya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (8/7/2019).
Saat ini pihak kejaksaan sedang meneliti berkas perkara itu, apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali (P19).
Penyidik sebelumnya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019) sore. Polisi menangkap Kivlan begitu selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar, di Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kasus ini disebut juga terkait dengan penangkapan enam orang berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tentang kepemilikan senjata api ilegal, diduga terkait kerusuhan 21-22 Mei dan rencana pembunuhan beberapa tokoh.
Sebelumnya, penyidik juga telah menggelar pemeriksaan konfrontasi antara tersangka Habil Marati, dengan Kivlan Zen, Helmi Kurniawan alias Iwan (HK) dan beberapa saksi lainnya, terkait aliran dana yang diduga dipakai untuk pembelian senjata api ilegal, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/6/2019) lalu.
Habil Marati disebut sebagai donatur para eksekutor yang berencana membunuh empat pejabat yakni, Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, ditambah satu direksi Charta Politika, Yunanto Wijaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, Kivlan diduga mendapat pasokan dana sebesar SGD 15.000 atau setara Rp 150 juta dari tersangka Habil Marati yang juga politikus PPP. Habil kemudian, ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Uang yang diterima KZ berasal dari HM. Tujuan untuk pembelian senjata api, juga memberikan uang Rp 60 juta rupiah langsung kepada HK (tersangka Helmi Kurniawan alias Iwan selaku eksekutor) untuk biaya operasional dan juga pembelian senjata api,” kata Ade ketika jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, beberapa waktu lalu.

No comments:

Powered by Blogger.