Breaking News

Aliansi Rakyat Lawan Korupsi Dukung RUU KPK


Ada beberapa kalangan yang mengatakan bahwa revisi UU KPK bentuk pelemahan kepada KPK sehingga perlu ditolak. Namun menurut Aliansi Rakyat Lawan Korupsi, ini adalah bentuk pengaturan serta bentuk penguatan lembaga KPK agar lebih profesional dan lebih bertanggung jawab kepada hukum.
Oleh karena itu, Aliansi Rakyat Lawan Korupsi menilai Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan bentuk penguatan bagi lembaga KPK.
Menurut mereka bahwasannya kewenangan besar KPK itu perlu diawasi dengan membentuk Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk “check and balances” sehingga lembaga KPK lebih terkelola dengan baik dan sistematis.
Mereka pun mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait RUU KPK yang telah diusulkan DPR.
Aliansi ini juga mendorong agar undang-undang nomor 30 tahun 2002 tersebut segera direvisi serta meminta presiden segera melantik komisioner KPK periode selanjutnya yang sudah terpilih.
Aliansi juga menuntut pembubaran wadah pegawai KPK yang diduga dipakai untuk kepentingan politik dan diduga melakukan calo kasus,” kata Koordinator lapangan Aliansi Rakyat Lawan Korupsi saat berunjuk rasa di depan gedung KPK, Yandi P di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan setuju dengan wacana pembentukan Dewan Pengawas untuk KPK. Jokowi menyebut, setiap lembaga memang butuh pengawasan.
Selain itu, mantan Wali Kota Solo ini juga menyetujui keberadaan kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di KPK. Pertimbangannya adalah untuk memberi kepastian hukum dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di sisi lain, Jokowi menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Selain itu, dia juga tak setuju penyelidik dan penyidik hanya berasal dari unsur polisi dan jaksa. Selanjutnya, Jokowi pun tak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk masalah penuntutan.





No comments:

Powered by Blogger.