Breaking News

Pemerintah Sedang Memperjuangkan Substansi RUU KPK


Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sejumlah substansi yang Jokowi dukung dalam revisi UU KPK ini antara lain, soal pembentukan dewan pengawas, kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3, pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi yang ada di revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR,” kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (16/9).
Jokowi pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi revisi UU KPK yang bergulir di DPR.
Presiden berharap lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu tetap kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi.
Marilah kita awasi bersama-bersama, semuanya awasi. Dan KPK tetap dalam posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Ini tugas kita bersama,” kata Jokowi.
Sementara Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi mengatakan akan tetap mendukung keputusan Jokowi. Pihaknya secara tegas mendukung Presiden Jokowi untuk menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh Jokowi semata menjaga kepentingan KPK itu sendiri sekaligus sebagai upaya untuk mengembalikan marwah KPK yang selama 2 periode kepemimpinan KPK terakhir mulai dipersoalkan oleh banyak masyarakat.
Ia menilai bahwa sikap Jokowi terkait revisi UU KPK itu tidak ada yang melenceng dari janji kampanyenya dulu. Jokowi tetap pada janjinya untuk berkomitmen menjaga dan memperkuat KPK.



No comments:

Powered by Blogger.