Breaking News

Dukung Revisi UU KPK, JK Menilai Banyak Koruptor yang Ditangkap Bukan Prestasi


Selama 17 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri, KPK telah diberi kewenangan luar biasa untuk menindak pelaku korupsi.
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan saat ini persepsi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi masih kurang tepat. Menurutnya masih banyak masyarakat yang melihat bahwa semakin banyak koruptor ditangkap, maka kinerja lembaga pemberantasan korupsi semakin baik.
Prestasi yang benar ialah makin kurang orang yang ditangkap, karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi,” kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2019.
JK pun mendukung sebagian poin revisi UU KPK dari draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
JK mengatakan KPK sebagai lembaga yang khusus menangani korupsi, KPK perlu direvitalisasi.
Ke depan, JK mengatakan pemerintah akan memberi batas khusus pada KPK, tanpa membatasi kewenangan mereka dalam mengatasi korupsi.
Kita tidak mengurangi kewenangan (KPK) untuk masalah korupsi. Tetapi suatu kerangka yang mempunyai batas, yang juga ada hukumnya dan HAM-nya,” ujarnya.
Dukungan Wapres JK terhadap revisi UU KPK menunjukkan bahwa KPK dinilai Pemerintah belum bekerja secara maksimal dalam memberantas korupsi dan belum bisa melakukan fungsi pencegahan yang seharusnya menjadi fokus berdirinya KPK.
Sehingga kata JK semakin banyak koruptor yang ditangkap bukan menunjukkan kinerja KPK semakin baik. Karena itu menurut dia Kekeliruan persepsi tersebut harus diluruskan agar tidak menjadi doktrin sesat di masyarakat.



No comments:

Powered by Blogger.