Breaking News

Jokowi Kaji Penerbitan Perppu Cabut UU KPK


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi melakukan kajian pencabutan UU KPK yang baru saja disahkan itu setelah bertemu berbagai tokoh bangsa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa, Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar Jokowi.
Kepala Negara mengapresiasi para mahasiswa yang telah menggelar demonstrasi yang menolak UU KPK dan pencabutan RKUHP di Gedung DPR, Jakarta.
Ia pun memastikan bahwa pemerintah selalu mencatat aspirasi dari setiap aksi demonstrasi tersebut.
"Dalam rangka memperbaiki yang kurang di negara kita. Paling penting jangan sampai demo merusak fasilitas umum dan anarkis," tegas Jokowi.
Jokowi tengah mengkalkulasikan setiap kemungkinan sebelum memutuskan menerbitkan Perppu tentang UU KPK tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan apakah memutuskan mencabut UU KPK dalam waktu dekat.
"Itu tadi sudah saya jawab, akan kita kalkulasi, kita itung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," tandasnya.
(wal)

No comments:

Powered by Blogger.