Penjelasan Pemerintah Terkait Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan masih menunda pembahasan dan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah poin krusial.
Salah satu poin krusial adalah terkait dengan pasal penghinaan presiden. Yasonna memastikan bahwa pasal tersebut tidak untuk membendung kritik terhadap presiden dan pemerintah.
Adapun aturan itu dimuat dalam Pasal 218. Bunyinya, “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV“.
Yasonna menjelaskan penghinaan presiden Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan, yang mana seorang bisa dipidana bila diadukan langsung oleh presiden dan atau wakil presiden secara tertulis kepada penegak hukum. Yasonna menegaskan pasal ini juga berlaku bukan untuk mengkritik presiden secara jabatan melainkan pribadi.
“Nanti akan kami bagikan supaya jangan salah lagi. Memang kita udah sepakat bahwa presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi. Nanti pada next kita bahas,” kata Yasonna di Kompleks Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9).
“Bukan penghinaan istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres personally. Yang pada dasarnya penghinaan penyerangan nama baik atau harga diri presiden atau harga diri wakil presiden di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah dan menghina dengan tujuan memfitnah,” sambungnya.
Menurut dia perumusan pasal ini sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi. MK pada 2006 silam membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Hakim MK kala itu menilai pasal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum lantaran tafsirnya yang amat rentan manipulasi.
“Penyerangan harkat martabat terhadap wakil negara sahabat juga sama. dan ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan. Jangan dikatakan bahwa membungkam kebebasan pers membungkam ini ya,” tegas Yasonna.
Selain pasal 218, terdapat pasal lain terkait dengan penghinaan yakni pasal 241, 247, dan pasal 354 RKUHP. Yasonna menyebutkan bahwa pasal itu adalah delik materiil yang mana pelakunya dapat dipidana bila tindakannya menyebabkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat.
“Jadi Kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin. itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan wapres,” kata Yasonna.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyatakan terdapat 14 pasal di dalam RKUHP yang perlu dibahas lebih lanjut bersama DPR maupun kalangan masyarakat. Jokowi sudah meminta agar pengesahan RKUHP ditunda.
Namun, Jokowi tak merinci 14 pasal yang perlu dibahas lebih lanjut tersebut.
“Jadi ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada,” kata presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat,
No comments: