Breaking News

Hukuman Mati Bagi Koruptor Membutuhkan Kehendak Rakyat dan Persetujuan DPR


Korupsi di Indonesia memang sudah sangat mengkhawatirkan. Berbagai upaya menekan pelaku korupsi tak jarang pula dilakukan pemerintah. Budaya korupsi di Tanah Air pun butuh penangan serius dan ketegasan dari Pemerintah dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kacamata Presiden Joko Widodo, tidak ada tempat bagi pelaku korupsi. Karena itu pemerintah sepakat memperkuat KPK dengan men-sahkan UU KPK yang baru.
Jokowi menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi koruptor. Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya. Apa itu?
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan.
Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan ayat (2) sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ayat (2) pasal itu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Terkait hukuman mati itu sendiri, Jokowi sempat ditanya oleh seorang siswa di SMKN 57 Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) Kenapa negara tidak tegas terhadap koruptor dan tidak menghukum mati.
“Kenapa nggak berani di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati?” tanya seorang siswa kepada Jokowi.
Jokowi menjawab, “Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” kata Jokowi.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif,” imbuhnya.
Kemudian Jokowi menjelaskan, mengapa negara mengatasi korupsi tidak terlalu tegas.
“Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati),” jelas Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait kemungkinan hukuman mati bagi koruptor sudah sangat tepat dan sesuai mekanisme yang ada.

No comments:

Powered by Blogger.