Breaking News

Jokowi: SKT FPI Urusan Menteri, Masa Sampai ke Presiden


JAKARTA, Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar soal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front pembela Islam ( FPI). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait. "Soal perpanjangan masa sampai ke Presiden. Urusan menteri, lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019). Masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, menyebut izin perpanjangan tak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama. Belakangan, Menteri Agama Fachrul Razi telah menyerahkan surat rekomendasi izin ke Mendagri Tito Karnavian. Tarik ulur terjadi setelah Tito menyatakan proses perpanjangan SKT FPI akan memakan waktu lebih lama. Alasannya, ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut. Hal ini disampaikan Tito, menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.

Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah. "Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di aceh apakah seperti itu?," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Selain itu, kata Tito, dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan). Menurut Tito, terkadang FPI melakukan penegakan hukum sendiri seperti menertibkan tempat-tempat hiburan dan atribut perayaan agama. Tito khawatir hisbah yang dimaksud FPI adalah tindakan-tindakan tersebut. Oleh karena itu, menurut Tito, pelaksanaan hisbah yang dimaksud FPI itu harus dijelaskan agar tidak menyimpang.

No comments:

Powered by Blogger.