Breaking News

Penggunaan E-Money di Papua Mulai 2020


Wacana pembayaran retribusi dengan sistem uang elektronik (e-money) bagi setiap pengguna Jalan Ringroad dan Jembatan Youtefa, di Kota Jayapura, mulai diberlakukan pada tahun 2020.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Girius One Yoman menyebut, pemberlakuan uang elektronik sebagai alat tukar penggunaan ringroad dan jembatan tersebut akan disimulasikan pada Desember 2019 ini.

“Uji coba ini bertujuan agar pada Januari 2020 mendatang penerapan uang elektronik bagi pengguna ringroad dan Jembatan Yotefa dapat segera direalisasikan,” kata Girius kepada sejumlah wartawan di Kota Jayapura, Selasa (3/12/2019).

Girius menjelaskan, retribusi bagi pengguna ringroad dan Jembatan Youtefa nantinya akan masuk ke dalam sumber pendapatan baru pemerintah daerah.

“Karena merupakan aset pemerintah daerah maka akan masuk dalam suber pendapatan baru,” katanya.

Sementara ini, Dinas PUPR Papua akan melakukan pembahasan terkait aturan dan peraturan atas penggunaan ringroad dan Jembatan Youtefa, serta formula yang akan digunakan dalam sistem pembayaran tersebut.

Diketahui, Jembatan Youtefa telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,8 triliun. Dana ini diperuntukan untuk pembangunan jembatan sepanjang 732 meter dan 10 kilometer jalan penghubung.

Peresmian jembatan ini bertepatan dengan peringatan 91 tahun Sumpah Pemuda, sejak digemakan pada 28 Oktober 1928 silam.

Presiden Jokowi berharapn jembatan ini mampu menopang laju perekonomian masyarakat Papua, terlebih menjadi ikon pemersatu anak bangsa.

No comments:

Powered by Blogger.