Breaking News

Penyebar Hoaks Kebakaran Masjid di Kerusuhan Papua Ditangkap Polisi


Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadimembenarkan kabar penangkapan terhadap seorang pria berinisial IS.
IS ditangkap terkait penyebaran berita bohong (hoax) pada salah satu akun sosial YouTube milik IS dengan caption Masjid Agung Papua terbakar saat kerusuhan Wamena, Papua.
IS ditangkap di wilayah Kabupaten Siak, Riau pada 5 Desember 2019.
Hasil penelusuran tim siber Subdit V Direskrimsus Polda Riau diketahui bahwa kebakaran masjid itu bukan yang terjadi di Wamena melainkan peristiwa kebakaran yang terdapat di Sulawesi.
“Perbuatan pelaku dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” kata Andri melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Kepolisian menetapkan IS sebagai tersangka tindak pidana ITE setelah menjalani rangkaian pemeriksaan.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

No comments:

Powered by Blogger.