Peredaran Minuman Berakohol di Papua Dilarang Menjelang Natal dan PON XX
Dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang perayaan Hari Raya Natal 2019 dan menghadapi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Papua 2020, Pemerintah Provinsi Papua melarang peredaran minuman beralkohol.
Asisten 1 Sekretaris Daerah Provinsi Papua Doren Wakerwa meminta aparat penegak hukum turut mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di Papua.
“Saya minta jajaran Pemkab Biak Numfor dan aparat penegak hukum Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja mendukung kebijakan pelarangan peredaran minuman beralkohol di tanah Papua,” kata Doren usai membuka forum grup diskusi penindakan pelanggaran Perda minuman beralkohol dalam rangka kesiapan pengamanan PON XX Papua 2020 di Kabupaten Biak Numfor, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (6/12).
Doren pun mengingatkan akan bahaya dari mengonsumsi minuman beralkohol. Menurutnya itu akan memperpendek kehidupan orang asli Papua.
Doren berharap masyarakat Papua semakin menyadari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol sehingga pengawasan peredaran semakin mudah di hari mendatang.
“Warga yang konsumsi minuman beralkohol selain akan kehilangan kesadaran diri juga bisa melakukan perbuatan kriminal yang melanggar hukum, seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga mengalami kecelakaan di jalan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Biak Ajun Komisaris Mika Rumbrapuk mengatakan pihaknya akan menggalakkan penindakan terhadap pengedar minuman beralkohol.
“Kami sudah memproses pengedar minuman beralkohol jenis sopi di Pengadilan Negeri Biak,” kata Mika.
No comments: