Breaking News

Kenapa Singapura Lebih Sejahtera Dibanding Indonesia?


Laporan Indeks Kebebasan Ekonomi 2020 oleh The Heritage Foundation memperlihatkan Enam besar negara yang memiliki skor tertinggi kebebasan ekonomi, yakni: Singapura, Hong Kong, Selandia Baru, Australia, Swiss, dan Irlandia), yaitu skor 80 atau lebih.

Skor kebebasan ekonomi Singapura adalah 89,4, menjadikannya sebagai negara paling bebas secara ekonomi di dunia dalam laporan Indeks tahun 2020 ini. Rinciannya sebagi berikut:

Rule of law: Perlindungan pada hak milik (skor 96,8), keefektifan peradilan (skor 92,9) dan integritas pemerintah (skor 92,4). Pemerintahan yang minimal: beban pajak (skor 90,3), pengeluaran pemerintah Singapura (skor 91,1) dan kesehatan fiskal (skor 80,0).

Efesiensi Regulasi: kebebasan bisnis (skor 92,8), kebebasan ketenagakerjaan (skor 90,9) dan kebebasan moneter (skor 85,6). Keterbukaan pasar: kebebasan perdagangan (skor 94,8), kebebasan berinvestasi (skor 85,0) dan kebebasan finansial (80,0). Nilai total ekspor dan impor barang dan jasa sama dengan 326,2 persen dari PDB.

Dengan performa kebebasan ekonomi yang luar bisa, Singapura mendapat ganjaran sebagai negara yang masyarakatnya sejahtera. Kesejahteraan sebuah negara dapat diukur dari GDP perkapita, tingkat pengangguran dan tingkat inflasi.

Singapura Bahkan menjadi salah satu negara  yang pada 2019 memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia, yakni $100,345. Adapun tingkat pertumbuhan PDB yang solid. Sedangkan tingkat pengangguran hanya 3,8% saja dan tingkat inflasi di angka 0,4%.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia berada di urutan ke 54 dalam indeks kebebasan ekonomi, dengan skor 67,2. Di bawah Malaysia (urutan 24) dan Thailand (43).

Melihat skor indeks kebebasan ekonomi Indonesia lebih rendah dari Singapura, maka sudah dapat ditebak jika tingkat kesejahteraan negara Indonesia juga lebih rendah dari Singapura. Pendapatan GDP per kapita Indonesa di presentase 13,230%. Sedangkan tingkat pengangguran di angka 4,3% dan tingkat inflasi pada presentasi 3,2%.

Yang menarik untuk disorot dari Singapura adalah performa efesiensi regulasi di atas. Singapura secara konsisten dalam peringkat sebagai salah satu negara paling ramah bisnis di dunia. Hanya hitungan jam untuk mendapatkan izin usaha.

Sedangkan Indonesia, sudah menjadi rahasia umum dan menjadi keluhan para investor, soal proses ijin usaha sangat ribet dan memakan waktu lama dan membutuhkan kunjungan kantor-kantor pemerintahan secara berlapis.

Melihat keadaan ini, wajar saja jika para investor kurang bersemangat untuk berinvestasi di Indonesia. Padahal, dengan masuknya banyak investor akan membuka banyak lapangan kerja baru. Dengan terbukanya lapangan-lapangan kerja baru akan menyerap jutaan tenaga kerja yang belum mendapat pekerjaan, yang mana jumlahnya di Indonesia hingga 7 juta jiwa.

Untuk itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang salah satu tujuannya menyederhanakan regulasi izin berusaha di Indonesia, perlu disambut baik. Dengan adanya UU Omnibus Law ini diharapkan tingkat kesejahteraan negara Indonesia mendekati Singapura pada tahun-tahun mendatang.

No comments:

Powered by Blogger.