Breaking News

Egoisnya Penolak RUU Ciptaker


Salah satu tujuan besar pemerintah Indonesia menerapkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu caranya adalah menyederhanakan regulasi investasi supaya investor mau berinvestasi di Indonesia. Berarti tidak lain tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja. Jadi RUU Ciptaker ini dibuat untuk kalangan pengangguran. Tingginya angka pengangguran mau tidak mau harus ditekan.

Investasi menjadi komponen penting yang berkontribusi terhadap laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Harus diakui negara-negara maju memang mempermudah investasi. Jika kita menginginkan negara kita ini maju konsekuensinya harus terbuka terhadap investasi dengan tidak membuat rumit perizinan.

Tetapi RUU Ciptaker masih saja mendapatkan protes terutama dari kalangan buruh. Rasanya buruh kurang memahami dengan benar RUU Ciptaker ini. Penolakan mereka karena keegoisan mereka sendiri. Sudut pandang mereka didasari perspektif kepentingan para buruh yang notabene saat ini sudah bekerja. Jika hanya memprioritaskan para buruh yang saat ini sudah bekerja, memang RUU Ciptaker rasanya tidak perlu dibuat. Tetapi, dengan perijinan yang berbelit seperti sekarang ini, bisa saja investor sekarang yang ada memindahkan industrinya ke negara lain. Bisa dibayangkan justru yang ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, pengangguran bukannya turun tapi makin meningkat. Jadi karena keegoisan buruh yang menolak RUU Ciptaker, dampak yang ditimbulkan berimbas pula ke semuanya.

RUU Ciptaker ini memang dibuat khusus menyasar pada dua isu besar. Yakni, pengangguran dan lapangan kerja. Tidak hanya memberikan keuntungan di satu sektor, namun berkesinambungan. Sehingga persentase dalam upaya mewujudkan Indonesia maju lebih besar. Tidak hanya membuka lapangan kerja saja, tapi mampu menyerap tenaga kerja yang sebesar-besarnya dan mengurangi angka pengangguran secara signifikan. Lebih dari itu, perekonomian sebagai sistem penggerak negara akan mampu melesat tinggi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia. Keuntungan lain dalam penerapan RUU Ciptaker juga dapat dirasakan oleh para buruh, dimana nantinya para buruh tidak perlu risau jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ingat, RUU Ciptaker didesain tidak hanya untuk para buruh yang sudah bekerja, tetapi yang diprioritaskan adalah 7 juta pengangguran dan 2 juta angkatan kerja baru. Untuk itu lebih baik pahami dengan cermat isi RUU Ciptaker ini. Jangan melakukan protes tanpa memahami substansinya. Sementara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sepakat untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk kelompok buruh untuk terlibat dalam pembahasan. Jadi buruh lebih baik menyampaikan aspirasinya dalam pembahasan di DPR, baik untuk mengoreksi, menambah, dan sebagainya.

No comments:

Powered by Blogger.