Breaking News

POLRI TINDAK TEGAS PENIMBUN SEMBAKO DAN PEMBUAT KEGIATAN KERAMAIAN


JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas ditengah upaya penanganan pandemi global wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia.
Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.
Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya; pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pecan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian, kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Selain itu, dalam maklumat juga tertera pelarangan pembelian atau menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan. Karena semenjak wabah corona merebak banyak masyarakat melakukan panic buying dengan memborong semua kebutuhan harian di pasar dan upaya mark up harga oleh pedagang demi mencari keuntungan.
Polri juga menjalankan Operasi Aman Nusa II 2020 selama 30 hari untuk penyebaran virus corona. Melalui operasi ini, Polri akan melakukan patroli demi mengawasi potensi kerumunan masyarakat agar virus tak semakin menyebar, membantu mensosialisasikan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengawasi distribusi bahan pokok, hingga menindak penyebar hoaks terkait virus corona

No comments:

Powered by Blogger.