Breaking News

Daftar Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19


JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya sudah memberikan dukungan pajak dengan adanya 2 peraturan menteri keuangan (PMK). Antara lain, PMK Nomor 28 Tahun 2020 dan PMK Nomor 34 tahun 2020. Hal itu untuk mengantisipasi dampak wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
Terkait perpajakan PMK 28 Tahun 2020, pemerintah memberikan pembebasan atas pemberian fasilitas terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
"Jadi, fasilitas tersebut diberikan kepada badan atau instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19," ujar dia pada telekonferensi di BNPB, Senin (27/4/2020).
Kemudian, lanjut dia, keringanan pajak untuk barang impor pada penanganan wabah Covid-19 ini, seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan lain-lain.
"Kami juga berikan kemudahan pajak untuk jasa yang diperlukan. Contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, serta jasa pendukung lainnya," jelas dia.
Dia menjelaskan pemerintah juga memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, seperti pasal 22 dan pasal 22 impor, pasal 21 dan pasal 23.
"Dan untuk PMK Nomor 34 tahun 2020, kami menambah kemudahan bagi semua pihak untuk mendapatkan barang impor terkait keperluan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang di dalam negeri," tandas dia.
(kmj)

No comments:

Powered by Blogger.