Jokowi Perintahkan Menteri Lapor Sebelum Buat Permen
Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan para menteri meminta persetujuannya dahulu sebelum membuat peraturan menteri (permen).
Perintah Jokowi tersebut Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Kabinet Nomor B-0144/Seskab/Polhukam/04/2020 tertanggal 23 April 2020 yang beredar di kalangan jurnalis.
Dalam surat edaran Sekretariat Kabinet mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas pada 2 Juli 2015, Sidang Kabinet Paripurna pada 12 Februari 2018, dan 14 November 2019.
"Peraturan menteri/kepala lembaga perlu mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu," bunyi poin 1 surat itu seperti dikutip Tempo hari ini, Ahad, 26 April 2020.
Menurut SE Setkab tadi, permen yang perlu mendapat persetujuan dari presiden adalah yang memiliki kriteria: berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bersifat strategis (berpengaruh pada program prioritas presiden, target yang ditetapkan dalam RPJMN dan RKP, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara), atau lintas kementerian/lembaga.
Sebelum peraturan tersebut ditetapkan para menteri atau kepala lembaga mengajukan permohonan persetujuan secara tertulis kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Tempo telah menghubungi Pramono Anung untuk mengkonfirmasi surat tersebut. Namun pesan singkat dari Tempo belum dibalas.
Presiden Jokowi pernah menerapkan aturan serupa pada periode pertama pemerintahannya.
Pada 4 April 2017, Seskab Pramono Anung menyampaikan bahwa para menteri wajib melaporkan rancangan permen ke Istana.
“Presiden meminta semua hal yang berkaitan dengan regulasi baru dilaporkan terlebih dahulu,” katanya dikutip dari laman resmi Setkab kala itu.
No comments: