Breaking News

Dana BLT Ditambah Jadi Rp2,7 Juta


JAKARTA - Alokasi Dana Desa untuk pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditambah. Sebelumnya BLT Desa dialokasikan sebesar Rp21,9 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa, alokasi BLT Desa menjadi Rp31,79 triliun.
Skema BLT Desa dengan menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah menjadi Rp1,8 juta per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi RP2,7 juta per KPM,
Adapun, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan dengan rincian tiga bulan pertama sebesar Rp600.000 per KPM per bulan dan tiga bulan berikutnya Rp300.000 per KPM per bulan.
(fbn)

No comments:

Powered by Blogger.