Breaking News

BP2MI Akan Bebaskan Biaya Penempatan Pekerja Migran di Luar Negeri

JAKARTA, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) akan membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Pembebasan biaya itu nantinya tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pembebasan Biaya Penempatan yang akan diteken Kepala BP2MI Benny Rhamdani pada 17 Agustus 2020 mendatang. "Insya Allah tanggal 17 (Agustus) kita launching saya tanda tangani peraturan badan terkait penempatan," kata Benny pada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

"Kalau dulu kan lebih dikenal dengan peraturan badan biaya penempatan, nah ini adalah pembebasan biaya penempatan," sambung dia. Benny menjelaskan, pembebasan biaya itu dilakukan untuk membantu pekerja migran lepas dari modus kejahatan terkait pinjaman uang dengan bunga yang tinggi. Uang pinjaman itu biasanya digunakan pekerja migran untuk menutupi biaya persiapan jelang keberangkatan. "Karena dia beban yang sangat krusial yang tidak bisa ditanggung oleh PMI," ujarnya.

Benny mengungkapkan, biasanya para oknum mengatasnamakan lembaga non-perbankan atau semacam koperasi. Lembaga tersebut biasanya mengambil pinjaman dari bank dengan dalih kredit usaha rakyat (KUR) terkait pekerja migran. Namun ternyata, uang tersebut justru dipinjamkan dengan bunga 21 hingga 25 persen.

No comments:

Powered by Blogger.