Soal Insentif Tenaga Medis, Sri Mulyani Klaim Sudah Cairkan Rp3,7 Triliun
JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa tenaga medis dan kesehatan akan mendapatkan insentif. Namun tenaga medis di sejumlah daerah mengaku belum mendapatkan insentif seperti yang dijanjikan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sebenarnya sudah menggelontorkan seluruh insentif untuk tenaga kesehatan sebesar Rp3,7 triliun. Namun, mekanismenya melalui Dana Alokasi (DAK) di masing-masing pemerintah daerah.
“Jadi kita sudah berikan gelondongan untuk daerah. Dinkes akan lakukan verifikasi tadi, bahkan sampai kabupaten/kota. Itu yang akan lalukan Kemenkes dan Pemda dengan dinasnya,” ujarnya dalam telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Menurut Sri Mulyani, saat ini ada sekitar 56 rumah sakit umum di daerah yang telah menyampaikan usulan data tenaga medis. Selain itu ada 110 perusahaan rumah sakit dan unit pelaksanaan teknis di daerah yang tengah dilakukan verifikasi di Kementerian Kesehatan.
“Ketika free dan clear, maka transfer bisa dilakukan kepada tenaga kesehatan. Kita akan dorong terus selesaikan identifikasi dan diperlukan berbagai rumah sakit yang melaksanakan COVID-19 ini,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, jika seluruh data yang disetorkan sesuai maka sudah bisa ditransfer kepada tenaga kesehatan. Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan terus mendorong agar seluruh tenaga medis bisa mendapatkan insentifnya segera.
“Pencairannya tergantung dengan verifikasi tadi,” katanya.
Sementara untuk tenaga medis di pusat, sudah ada 1.205 tenaga medis yang mendapatkan insentif. Dari jumlah tersebut insentif tersebut mencapai RP10,45 miliar.
Saat ini, Kementerian Kesehatan juga melakukan verifikasi pada 19 rumah sakit dan unit pelaksana teknis. Adapun total insentif tenaga medis yang akan dicairkan sebesar Rp4,11 miliar.
“Pencairan sebesar Rp 10,45 miliar, ini di Wisma Atlet dan Pulau Galang. Alokasi sudah, dan eksekusi ada di Kemenkes,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Pemerintah mengalokasikan dana penanganan COVID-19 untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun yang disalurkan melalui Kemenkes serta Rp 2,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif untuk tenaga kesehatan di daerah sebesar Rp 3,7 Triliun secara bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta per bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta per bulan, perawat maksimal Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp5 juta per bulan.
(rzy)
No comments: