Breaking News

Demi Perekonomian Indonesia, 16 Serikat Buruh Dukung Omnibus Law

 


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan sejumlah serikat buruh mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memudahkan investasi. Terlebih, perekonomian Indonesia saat ini tengah terguncang sebagai dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Hal itu diungkapkannya usai membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan 15 serikat buruh lainnya dan Panja Baleg DPR yang tergabung dalam Tim Perumus di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

"Kami menyampaikan kepada DPR agar dapat disampaikan kepada pemerintah, bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya. Izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," kata Said.

"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah mau pun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi apalagi pasca Covid-19," tambahnya.

Said mengatakan sejauh ini DPR juga telah menampung aspirasi kalangan buruh. Salah satunya dengan membahas klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law Ciptaker di Hotel Mulia pada 20-21 Agustus. Dia mengapresiasi hal tersebut.

"Saya pikir apresiasi kami terhadap DPR, terima kasih. Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Bukan berarti kami under control di bawah DPR. Saling menghormati, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Said.

Meski demikian, ada sejumlah keinginan buruh yang ingin diakomodir oleh DPR dalam pembahasan selanjutnya di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif (Baleg).

Said mengatakan serikat buruh tetap berharap Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Ciptaker jika memungkinkan. Jika tidak, maka lebih baik tidak mengubah substansi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami berharap UU No. 13 tahun 2003 tidak diubah sama sekali," ucap Said.










Sumber: https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-35682767/demi-perekonomian-indonesia-16-serikat-buruh-dukung-omnibus-law-dengan-syarat

No comments:

Powered by Blogger.