Breaking News

Revisi UU Otsus Papua Dinilai Mempertegas Pemekaran Wilayah

 

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua mengatur sejumlah aspek. Di antaranya, mempertegas rencana pemekaran wilayah atau pemerintah provinsi (pemprov) di Papua.
 
"Dilakukan atau penegasan Pasal 76 tentang pemekaran daerah Papua," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menggelar pertemuan tertutup dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 September 2020.
 
Mahfud menyampaikan akan ada lima pemprov di Papua. Saat ini, Bumi Cendrawasih baru dikelola dua pemprov, yakni Papua dan Papua Barat.

"Ditambah tiga dari yang ada sekarang. Karena itu adalah amanat UU," ungkap dia.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai pemekaran wilayah di Papua sangat penting. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
 
"Agar lebih fokus menyejahterakan daripada rakyat Papua, karena Papua merupakan bagian dari Indonesia," ujar dia.
 
Revisi UU Otsus Papua masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. Alasannya, pelaksanaan Otsus Papua berakhir 2021.

No comments:

Powered by Blogger.