Breaking News

11 Keuntungan Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi Pekerja Indonesia, Jaminan Bagi Korban PHK

 


Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (5/10/2020).

Namun, pengesahan tersebut menuai penolakan yang besar dari para serikat pekerja, buruh dan mahasiswa di Indonesia.

Menilai banyak aturan yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan pekerja.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dinilai terdapat aturan-aturan yang kurang memberdayakan tenaga kerja Indonesia, justru lebih memprioritaskan tenaga dan perusahaan asing.

Selain itu, dalam pembahasan RUU tersebut juga seharusnya melibatkan serikat pekerja untuk menentukan pasal dan aturan seperti apa yang seharusnya dapat memberikan hak para pekerja.

Lalu adakah keuntungannya bagi rakyat Indonesia?

Di sisi lain, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan UU Ciptaker membuat para tenaga kerja akan banyak terbantu.

Apa saja keuntungan untuk pekerja? Berikut ulasannya.

Dikutip dari money.kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

Manfaat dari Omnibus Law UU Cipta Kerja

1. Beri Kepastian Bonus Hingga Jam Lembur

Menko Airlangga menyebutkan, dalam UU Ciptaker, salah satunya sudah diatur tentang bonus yang akan diterima para buruh. Bahkan telah diatur pula jam lembur para buruh.

"Dalam UU tersebut sudah diatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja. Jumlah maksimal jam lembur juga ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif," ujar Menko Airlangga di Gedung DPR RI, Senin (5/10).

2. Jaminan Korban PHK

Menko Airlangga menambahkan, dalam UU Ciptaker, disebutkan bahwa pemerintah akan membantu para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memberikan berbagai pelatihan kerja.

Selain itu, jika belum mendapatkan pekerjaan, maka pemerintah akan memberikan bantuan berupa uang tunai, yang akan dibayarkan selama enam bulan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah hadir untuk membantu para karyawan yang di-PHK. Kalau belum dapat kerja, mereka akan dapat bantuan berupa gaji dari BPJS Ketenagakerjaan, formatnya adalah asuransi," ujar Menko Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan bahwa selama ini, belum pernah ada jaminan terhadap tenaga kerja yang terkena PHK.

Sehingga, dia merasa masyarakat perlu menerima tujuan baik pemerintah melalui UU Ciptaker.

"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tambahnya.

3. Hak Cuti Haid dan Hamil Tidah Dihapus

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan cuti hamil dan cuti haid di UU Cipta Kerja tidak dihapus.

Pekerja wanita tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan.

Menko Airlangga bilang, cuti tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Jadi (UU) Cipta Kerja tidak menghapus cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.

4. Buka Lapangan Kerja

Selain itu, menurut Menko Airlangga, salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya adalah dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri.

Namun permasalahan yang seringkali ditemui adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.

"Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi," kata Menko Airlangga.

Atas dasar itu, kehadiran UU Ciptaker, menurutnya, bisa menjadi solusi.

Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.

"Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," jelasnya.

5. Pesangon Pekerja Tetap Menjadi yang Tertinggi di Dunia

Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, menanggapi polemik atas pengesahan RUU Cipta Kerja. Khususnya menyangkut soal pengurangan pesangon bagi tenaga kerja dari 32 kali menjadi 25 kali.

Menurut dia, rencana pemotongan pesangon dalam RUU sapu jagat itu justru menjadi jalan tengah antara kepentingan pengusaha dan pekerja atau buruh.

Mengingat nilai pesangon bagi pekerja di Indonesia termasuk tinggi di dunia.

"Pemotongan pesangon dari 32 kali mungkin menjadi 25 kali, apa itu seperti menjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya. Tapi, kita termasuk paling tinggi dalam pesangon dibandingkan negara lain. Oleh karena itu, kita cari jalan tengah untuk meringankan beban pengusaha," kata dia.

Pardede menilai keputusan untuk melakukan pemangkasan pemberian pesangon menjadi 25 kali juga dinilai masih menguntungkan bagi buruh. Mengingat pemerintah juga tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

"Bansos sekarang ini juga ada BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk subsidi gaji, dan bansos lainnya yang akan terus dinaikkan untuk menjadi bantalan sosial. Sekalipun nanti orang tidak bekerja dan berkurang pesangonya masih ada bansos," jelas dia.

Sementara ujar Airlangga terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, RUU Cipta Kerja diklaim menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon.

Nantinya pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Airlangga.

6. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM

Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.

Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.

Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.

"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.

Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi.

Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.

7. Kemudahan dalam Izin bagi Pelaku UMKM

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

8. Permudah Izin Bagi Kapal Nelayan

Pemerintah juga menjanjikan masyarakat yang keberadaan perkebunannya terlanjur masuk kawasan hutan akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan.

Masyarakat disebut akan tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.

Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

9. Percepat Pembangunan Rumah MBR

RUU Cipta Kerja juga disebut akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.

10. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah.

Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.

11. Jaminan Perlindungan Hukum

Menurut Airlangga, akan ada bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Bahkan pemerintah mengatakan, jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

Nantinya pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

“Kami yakin ini akan dapat mendukung upaya kita bersama, untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga akan dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, dan pada akhirnya akan mampu mendorong perekonomian nasional kita,” kata Airlangga.

Sebelumnya pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU Cipta Kerja, Sabtu (3/10/2020).

No comments:

Powered by Blogger.