Breaking News

8 Hoax yang Dibantah Presiden Jokowi dalam Pidato Resmi UU Omnibus Law Cipta

 


Presiden Joko Widodo (Jokowi), tampil di hadapan publik membuat klarifikasi atas berita yang beredar terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pada akun Youtube resmi Sekretariat Presiden dan IG Pribadi @Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020, Presiden membantah beberapa hoax yang beredar di masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja. 

Seperti diketahui, UU Omnibus Law Cipta mendapat penolakan keras dari masyarakat setelah disahkan Oleh DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. 

Gelombang unjuk rasa menuntut Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. 

Puncaknya, demonstrasi besar-besaran terjadi di DKI Jakarta dan kota-kota besar yang diinisiasi mahasiswa sehingga membuat kekacauan dan kerusakan fasilitas umum. 


Dalam pidatonya, Jokowi menyoroti hoax yang kadung beredar di masyarakat.

1. Penghapusan UMP Provinsi, UMK Kabupaten/Kota dan UMSP

Dalam pidatonya, Jokowi secara tegas membantah jika UU Omnibus Law Cipta menghapus UMP, UMK dan UMSP. 

"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ujar Jokowi. 

2. Omnibus Law mengatur upah per jam

Jokowi mengatakan jika buruh /pekerja akan dibayar per jam adalah tidak benar. 

"Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," Ucap Jokowi. 

3. Aturan Cuti Karyawan 

Menurut Jokowi, perkarja masih mendapatkan haknya untuk mengambil cuti. 

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin," tegasnya. 

4. PHK sepihak perusahaan 

Jokowi meluruskan jika perusahaan tidak bisa semena-mena memberhentikan karyawan begitu saja. Menurut dia, Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak. 

5 Jaminan sosial dihilangkan 

Salah satu kekhawatiran karyawan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah hilangnya jaminan sosial. 

Selama ini, karyawan mendapat perlindungan jaminan sosial dalam masa bekerja. Secara tegas, Jokowi menyebut jika jaminan sosial masih tetap ada. 

6. Penghapusan Amdal

Para aktivis lingkungan bereaksi keras atas pengesahan UU Cipta Kerja. Alasannya, UU Cipta Kerja dikabarkan akan menghilang Anilisis Dampak Lingkungan (Amdal) bagi perusahaan yang ingin medirikan industri. 

Menurut Jokowi, Amdal tetap ada, bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.

7. Komersialisasi Pendidikan 

Jokowi membantah Omnibus Law menjadikan lembaga pendidikan sebagai temlat mencari untung. 

"Ada juga berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar. Karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini apalagi untuk perizinan untuk di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ujarnya. 

8. Bank Tanah

Jokowi menjelaskan, dalam Omnibus Law Cipta Kerja diatur Bank Tanah. Selama ini, masyarakat dibuat bingung terkait pembentukan bank tanah. Kabar yang beredar, pemerintah akan mengakuisisi tanah yang selama ini menjadi milik warga lalu membagikan kembali ke warga lain. 

"Kemudian diberitakan bahwa keberadaan Bank Tanah. Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan serta reforma agraria, ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah.

Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada,"ujar Jokowi.

No comments:

Powered by Blogger.