Breaking News

Menkeu Pamer Dukungan Lembaga Internasional untuk UU Ciptaker


 

Jakarta,-- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah Indonesia mendapat respons positif dari berbagai lembaga ekonomi dan keuangan internasional terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mulai dari Moody's, Fitch Ratings, Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB), hingga Bank Dunia (World Bank).

"Pandangan lembaga internasional terhadap UU Cipta Kerja adalah harapan positif bagi Indonesia untuk memperkuat ekonomi dengan sustainable," tutur Ani, sapaan akrabnya, saat konferensi pers APBN KiTa edisi September 2020 secara virtual, Senin (19/10).

Bendahara negara mengatakan Moody's menilai UU Cipta Kerja akan positif menarik investasi untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Selain itu, Moody's menilai penurunan tarif pajak di UU yang sempat kontroversial di publik itu bisa mendukung konsolidasi fiskal.

Namun, Moody's memberi catatan pada relaksasi standar dan pelaporan lingkungan hidup karena memerlukan perhatian. Fitch Ratings juga menilai positif UU Cipta Kerja karena merupakan bentuk reformasi penyelesaian iklim berusaha.

"Implementasi UU ini sangat menentukan dampak ke potensi pertumbuhan jangka panjang. UU ini akan membawa perubahan nyata," tuturnya.

Sementara, ADB menilai UU Cipta Kerja akan mampu menciptakan lapangan kerja dan membantu pemulihan ekonomi Indonesia. Hal ni bisa berdampak positif bagi investasi, prospek ekonomim, dan lapangan kerja yang berkualitas ke depan.

"ADB mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup," katanya.

Senada, Bank Dunia juga melihat UU ini bisa membantu Indonesia pada tahap pemulihan ekonomi dan mendorong laju perekonomian untuk jangka panjang. Bank Dunia bahkan turut berkomitmen untuk bekerja sama dalam pelaksanaan reformasi di UU ini.

"UU ini memberi sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan memerangi kemiskinan. Karena Indonesia dalam memulihkan ekonomi akibat covid, tidak hanya perlu mengandalkan fiskal dan moneter, tapi bekerja keras melalui struktural dengan penciptaan lapangan kerja yang baik," ujarnya.

Sementara itu, UU Cipta Kerja masih mendapat penolakan dari publik, mulai dari asosiasi pekerja atau buruh, akademisi, dan lembaga nirlaba. Namun, beleid hukum ini sudah terlanjur disahkan oleh DPR pada awal bulan ini.

Sumber

No comments:

Powered by Blogger.