Breaking News

Airlangga: Omnibus Law Ciptaker Dukung Penciptaan Lapangan Kerja



 Jakarta: Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) akan mendukung penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia. Apalagi UU ini sudah disepakati antara pemerintah dengan DPR.


"UU Cipta Kerja ini diarahkan kepada mereka yang butuh kerja, anak-anak muda kita, anak-anak SMK, anak-anak universitas," kata dia dalam Musyawarah Besar IX Ormas MKGR di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020.
 
Menurutnya sebanyak 2,9 juta anak muda masuk kategori angkatan kerja setiap tahunnya, sehingga dibutuhkan lebih banyak lapangan pekerjaan. Di sisi lain, ada tambahan pengangguran (unemployment) sebanyak 6,9 juta orang setiap tahunnya.
 
Airlangga pun berterima kasih kepada kader Ormas MKGR yang mendukung pengesahan omnibus law tersebut. Dukungan tersebut sangta tepat lantaran kebutuhan lapangan kerja diprediksi meningkat akibat pandemi covid-19.
"Kemudian karena adanya covid ini ada 3,5 juta orang yang membutuhkan lapangan kerja. Jadi sangat tepat MKGR satu jalan, satu garis, satu kebijakan dengan Partai Golkar," ungkapnya.
 
Secara garis besar UU Cipta Kerja mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, dan riset dan inovasi. Cakupan materi UU Cipta Kerja juga sangat luas, dari semula 79 UU, namun dalam pembahasannya menjadi 76 UU.
 
Total ada tujuh UU yang dikeluarkan dari pembahasan, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
 
Adapun empat UU yang ditambahkan dalam pembahasan yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambangan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Jo. UU Nomor 42 Tahun 2009, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

No comments:

Powered by Blogger.