Anggota DPR: UU Cipta Kerja solusi atas masalah selama ini
Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja
bisa menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemik COVID-19.
"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemik COVID-19 sekarang ini.
Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," kata Firman Soebagyo di
Jakarta, Senin.
Kemudian, lanjut Firman tidak hanya bagi investor, UU Ciptaker dibuat untuk menguntungkan tenaga
kerja. Sebab di masa pandemik COVID-19 ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari segi sektor
ekonomi.
Ribuan orang kata dia kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang harus tutup entah
sudah berapa banyak, sehingga adanya UU Cipta Kerja mampu untuk menjawab permasalahan
tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan adanya UU Cipta Kerja akan membuka lapangan pekerjaan
yang besar, sebab orang akan mudah melakukan investasi di Indonesia.
"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan
kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar
negeri," katanya.
Firman mengatakan jika tidak ada terobosan mengenai UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah
dengan negara-negara lainnya.
"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan
ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," ucap dia.
Oleh karena menurut dia kejadian kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia
berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju
Malaysia akan tertinggal jauh.
Menurut Firman, setiap tahunnya terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru.
Kemudian juga terdapat 3,5
juta orang kehilangan pekerjaannya, belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.
"Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja. Indonesia penduduknya
jumlahnya besar dan negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ya rakyatnya mau kerja di
mana? logika berpikirnya kita bawa ke situ," ujarnya.
Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga membuat perizinan semakin mudah. Pelaku usaha mikro kecil
dan menengah (UMKM) tidak perlu berbelit-belit dalam mengurus perizinan usaha.
Sehingga, adanya UU Cipta Kerja ini adalah menyederhanakan regulasi yang berbelit-belit, itulah
pemerintah hadir bagi masyarakat dengan adanya UU tersebut.
"Kita sudah over regulasi kita dan harus ada penyederhanaan, ini terobosan yang pertama kali kita
lakukan.
Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," ujarnya.
Adanya UU Cipta Kerja ini kata dia bukan hanya menguntungkan pengusaha, tetapi ikut membantu
meningkatkan perekonomian nasional. "Kan begini negara bisa tegak ketika ekonominya kuat, kalau ekonominya terpuruk maka negara ikut
terpuruk.
Jadi nantinya akan ada penerimaan lapangan kerja terbesar dari perusahaan yang kecil
menengah dan yang besar," tutur-nya.
Firman menyebutkan masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja sebenarnya tidak melihat secara utuh
mengenai Omnibus Law tersebut, sehingga langkah pemerintah memang sudah tepat adanya UU
Cipta Kerja ini.
"Jangan negara itu disetir oleh kelompok-kelompok itu. Ini negara. Kalau bahasa premannya memang
siapa elu," ujarnya.
Sumber :
No comments: