Breaking News

Omnibus Law Dinilai Menjadi Kunci Indonesia Maju

 


Jakarta: UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan ekonomi. UU itu juga dapat menjadi kunci dan membawa Indonesia menjadi negara maju.

 

Peneliti SMRC Saidiman Ahmad mengatakan UU Cipta Kerja muncul untuk menjawab tantangan ekonomi Indonesia. Sebab, Indonesia diperkirakan menjadi negara maju pada tahun 2040 atau 2045.

 

“Omnibus law bagian dari aspek institusional yang meruntuhkan hambatan ekonomi. Seperti perizinan yang berbelit, birokrasi yang rumit, dan seterusnya,” kata Saidiman, Rabu, 14 Oktober 2020.


Saidiman menyebut UU Cipta kerja adalah rencana besar pembangunan Jokowi untuk Indonesia di masa depan. Ia tidak setuju jika UU itu dikaitkan dengan kepentingan para pengusaha saja.

 

“jadi ini bukan ujug-ujug titipan siapa, itu adalah cara berpikir yang terlalu pendek. Saya melihatnya ini rangkaian cita-cita besar Pak Jokowi untuk membangun Indonesia,” katanya.

 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indahsari menyebut kebijakan yang dibuat pemerintah cukup drastis dan dramatis mengubah tatanan dan prosedur yang ada. Apalagi Omnibus Law sempat memicu demo di berbagai wilayah.

 

Menurut Dita UU Cipta Kerja mengadopsi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. Menurut Dita, apa yang relevan pada 17-20 tahun yang lalu belum tentu relevan di tahun 2020. Maka yang masih baik, bagus dan cocok itu diadopsi di UU Cipta Kerja.

 

“Mana-mana yang masih baik, bagus dan cocok itu yang kita ambil ke UU Cipta Kerja ini. Tapi yang tidak relevan tentu tidak bisa kita serap lagi. Karena situasi telah berubah, ekonomi telah berubah. Teknologi berkembang. Jenis pekerjaan bertambah, menjadi lebih bervariasi,” kata Dita.

 

Pemeringtah, lanjut Dita, juga perlu mengkomparasi situasi dunia. Karena Indonesia adalah bagian dari lingkungan ekonomi global. Namun selama ini ada beberapa kelemahan yang membuat Indonesia sulit bersaing.

 

Di mengungkapkan, data bank dunia tahun 2019 menyebut, pesangon di Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di dunia. Untuk negara-negara Asean, Malaysia memberikan pesangon 20 bulan gaji, Filipina 20 bulan gaji, Vietnam 10 bulan gaji, Thailand 10 bulan gaji. Tapi Indonesia 32 bulan gaji.

 

“Sementara di tingkat produktivitas, kita itu nomor tiga dari bawah. Di bawah Banglades dan Laos. Gak seimbang antara input dengan output,” jelas Dita.

 

Dita menuturkan, pesangon ini adalah salah satu isu yang menimbulkan keresahan dan kemarahan karena ada pengurangan pesangon dari 32 menjadi 19 bulan gaji. Jumlah itu dikurangi karena di antara negara-negara di Asia, Indonesia menjadi yang tertinggi.

 

Karena faktanya, banyak perusahaan yang tidak mampu memberikan pesangon sejumlah itu. Undang-undang No. 13 itu bagus di atas kertas, lanjut Dita, tapi tidak aplicable dalam pelaksanaan. Jumlah 32 bulan gaji memang bagus, sangat protektif terhadap pekerja, tapi dalam pelaksanaan teman-teman (buruh) tidak mendapat sejumlah itu. Mereka hanya mendapat 15-16 bulan gaji.

 

“Ada hal-hal bagus di UU Cipta Kerja, seperti ada jaminan kalau kehilangan pekerjaan. Ini adalah program baru yang tidak ada di UU sebelumnya,” ujarnya.

 

Dita juga menyebutkan polemik soal tenaga kerja asing. Ada tuduhan bahwa pemerintah sengaja membiarkan orang asing, terutama yang berasal dari Cina mengambil alih lapangan kerja di indonesia.

 

“Itu tidak benar. Persyaratan untuk memasukkan tenaga kerja asing seperti yang tercantum pada UU No. 13 masih diadopsi. Pemerintah memprioritaskan tenaga kerja dalam negeri selama kompetensinya memungkinkan untuk jabatan itu,” terangnya.

 

Dita juga membahas soal isu kontrak, cuti dan PHK. Dia menyebut banyak hoaks yang beredar. Sebab soal kontrak, cuti dan PHK masih sama dengan UU lama.

 

Wakil Ketua Umum KADIN Shinta Widjaja Kamdani menyebut banyak pihak yang tidak tahu substansi UU Ciptaker, sehingga banyak salah persepsi.

 

“Salah satu permasalahan terbesar di Indonesia ini adalah kita membutuhkan reformasi struktural. Ini kelihatan dari permasalahan yang kita hadapi setiap hari,” jelas Dita.

 

Banyak orang mengatakan Indonesia akan menjadi negara maju, Indonesia menjadi lima besar ekonomi dunia. Selain reformasi struktural, Dita menyebut reformasi birokrasi juga harus terus dilanjutkan pemerintah.

 

“Indonesia ini negara yang paling banyak regulasinya. Regulasi pusat maupun daerah. Perizinannya, tidak cuma banyak, tapi juga tumpang-tindih. Pusat dan daerah kadang-kadang ada yang overlap. Salah satu sisi positif UU Cipta Kerja ini adalah mengharmonisasi aturan dan perizinan yang ada,” katanya.

No comments:

Powered by Blogger.