Breaking News

Pengusaha Dukung RUU Cipta Kerja

 


Jakarta - Pengusaha sepatu yang tergabung dalam Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum Aprisindo Eddy Widjanarko mengatakan RUU ini dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri alas kaki, sehingga bisa bersaing di tingkat global.


"Salah satu visi Aprisindo adalah untuk terciptanya iklim investasi dan usaha yang kondusif supaya industri alas kaki di Indonesia dapat berkompetisi di tingkat global. Maka bersama ini DPN Aprisindo menyarakan dukungan kepada pemerintah dan DPR untuk bisa segera menuntaskan pembahasan RUU Cipta Kerja," ungkap Eddy dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).


Pengesahan RUU Cipta Kerja disebut dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Eddy menyatakan RUU ini juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri sepatu nasional.


"Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat mengeliminasi sejumlah permasalahan dan hambatan industri, sehingga kami yakin UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu daya tarik untuk menarik investasi baru dan perluasan kapasitas industri pada sektor alas kaki," ujar Eddy.


Eddy juga sempat mengimbau kepada perusahaan anggota Aprisindo agar tetap beroperasi di tengah gelombang mogok kerja yang disuarakan buruh. Mogok kerja itu dilakukan dalam rangka menolak RUU Cipta Kerja.


Eddy meminta agar perusahaan pabrik sepatu nasional tetap mempekerjakan pekerjanya dan tidak mengizinkan para pekerja untuk melakukan mogok nasional.


"Mengimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo dan mitra usahanya untuk tetap bekerja atau berproduksi seperti biasa, guna tetap menjaga produktivitas industri dalam memenuhi komitmen kontrak bisnis dengan buyer. Jangan sampai produktivitas industri terganggu karena adanya aksi demo dan mogok kerja yang akan bisa merusak citra dan kredibilitas industri alas kaki," kata Eddy.


"Mengimbau kepada seluruh perusahaan anggota Aprisindo untuk mengajak pekerja di perusahaannya mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai mogok kerja," ujarnya.


No comments:

Powered by Blogger.