Breaking News

3 Fakta Omnibus Law Dijamin Menaker Tak Bikin Buruh Rentan PHK

 


Jakarta - Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) disebut-sebut bakal membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias dipecat.
Salah satunya datang dari mulut Anggota F-Demokrat Benny K Harman yang menilai akan ada PHK besar-besaran akibat disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin kemarin oleh pemerintah bersama DPR.

"Setelah ini nanti akan ada PHK habis-habisan. Dan kalau PHK maka dengan undang-undang ini maka pesangon akan dibayar jauh lebih murah," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Lantas bagaimana faktanya?

1. Kesimpulan yang Prematur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis tudingan bahwa UU Ciptaker akan membuat buruh rentan terkena PHK. Menurutnya pendapat seperti itu terlalu prematur.

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/10/2020).

2. Diklaim Melindungi Pekerja

Dijelaskan Ida, yang ada justru sebaliknya, yaitu UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.

"Semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

3. Serikat Pekerja Berhak Bela Anggota

Dirinya menjelaskan serikat pekerja tetap mendapatkan ruang untuk memperjuangkan nasib anggotanya yang sedang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja.

"RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," tambahnya.

No comments:

Powered by Blogger.