Breaking News

Rumah HRS Dijaga-Luput Didisinfektan, Politikus PDIP Ingatkan Potensi Pidana


 


Jakarta - Petugas kepolisian melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan Petamburan, tapi gang rumah Habib Rizieq Syihab dilewati karena dijaga laskar FPI. Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan potensi pidana bila ada pihak yang menghalangi upaya mencegah penyebaran virus Corona.

"Saya tidak mau berandai-andai kenapa dijaga apakah ada yang ditutupi, tetapi saya melihat dari keselamatan wilayah sekitar Petamburan dan sekitarnya, ingat ya petugas menjalankan tes swab serta penyemprotan disinfektan itu bukan semata yang untuk kesehatan yang punya rumah, namun untuk wilayah sekitarnya," kata Handoyo kepada wartawan, Selasa (24/11/2020).

Handoyo mengimbau seluruh pihak di wilayah Petamburan dapat bekerja sama dengan petugas untuk memutus penyebaran Corona. Menurut Handoyo, hal ini untuk kebaikan bersama.

"Jadi saran saya, akomodatif dan kerja samalah dengan pemerintah daerah maupun satgas COVID daerah karena yang sebersihkan untuk menghilangkan kemungkinan terpaparnya COVID itu tidak semata-mata rumah atau gang yang dijaga, tapi semuanya untuk wilayah," ujarnya.

Menurut Handoyo, memang pasien atau warga punya hak menolak tes swab dan sebagainya. Namun dia mengingatkan potensi pidana bagi pihak yang menghalangi petugas. Hal itu, kata Handoyo, diatur dalam UU Kekarantinaan.

"Tujuan petugas menjalankan ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran jadi kerja samalah. Namun bila terus berupaya menghalangi ada potensi untuk melanggar aturan, bisa ancaman denda maupun ancaman pidana sesuai UU Kekarantinaan," ucap Handoyo.

"Upaya penanggulangan wabah penyakit menular dilakukan dengan berbagai cara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, salah satunya melalui pemeriksaan kesehatan. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditegakkan dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14," tambahnya.

Handoyo tak menekankan soal sanksi pidana atau denda. Namun dia ingin mengedukasi warga. Terpenting baginya adalah kerja sama dan gotong royong warga dalam mencegah penyebaran Corona.

"Sayang sekitar wilayah sudah disemprot dan dites swab, namun ada wilayah tidak mau dan untuk dilakukan pemutusan rantai sebaran virus ya percuma bisa mengancam wilayah sekitarnya," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi kembali melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Gang menuju rumah Habib Rizieq Syihab yang masih dijaga laskar FPI dilewati.

Pantauan detikcom di Petamburan III, Jakarta Pusat, Senin (23/11), aksi penyemprotan itu dilakukan sekitar pukul 10.10 WIB. Terdapat dua pria berseragam polisi yang membawa mesin disinfektan portabel.

Keduanya menyemprotkan disinfektan mulai dari Gang Petamburan III di dekat Jalan KS Tubun. Namun, saat tiba di Jalan Paksi, gang yang menuju rumah Habib Rizieq dilewati.

Di ujung gang, terdapat sejumlah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berjaga. Mereka berseragam putih. Di belakang laskar FPI, ada sejumlah warga yang turut berjaga.

Tidak tampak terjadi diskusi antara petugas dan laskar FPI. Para petugas langsung melewati Jalan Paksi.

Sumber

No comments:

Powered by Blogger.