Breaking News

Mahasiswa Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

 

Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Indonesia (UII) Pancar Setiabudi, memberikan dukungan kepada Pemerintah yang membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).


Menurut Pancar, sudah seharusnya FPI dibubarkan karena secara de jure sesuai putusan MK Nomor 82 PIU 11 2013, FPI tidak lagi terdaftar sebagai ormas sejak 20 Juni 2020. "Secara de jure pada 20 Juni 2019 FPI tidak terdaftar, tetapi kelompok itu tetap menjalankan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan seperti tindakan kekerasan, provokasi, dan sweeping," kata Pancar dalam keterangannya, Jumat (1/1).


Lanjut Pancar menerangkan, karena sudah tidak terdaftar sebagai ormas dan melakukan pelanggaran, jadi dasar pemerintah membubarkan FPI. "Keputusan terhadap pembubaran FPI adalah keputusan yang cukup bijak, pemerintah Indonesia wajib menciptakan kesepakatan yang bersifat adil dan memiliki kepentingan untuk negara," tegas Pancar. Pancar menambahkan, pembubaran FPI ini sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas negara dari berbagai aspek.


"Ini satu ketetapan yang kuat secara hukum serta menjadi dasar atau dalil bagi pemerintah untuk tetap menjaga stabilitas keamanan negara," bebernya. "Bahkan harus tetap menjaga stabilitas segala aspek mulai dari agama, ekonomi, politik, pendidikan, dan hukum," imbuh Pancar menandaskan. (cuy/jpnn)


No comments:

Powered by Blogger.