Breaking News

Ahmad Basarah: Pembubaran FPI Sudah Sesuai Karena FPI Sudah Melawan UU

 


Pemerintah akhirnya resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas dan meminta seluruh aktivitasnya dihentikan. Keputusan ini menuai pro dan kontra, dan tidak sedikit juga yang mendukungnya.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengapresiasi langkah pemerintah yang resmi melarang segala bentuk aktivitas FPI. Menurutnya, keputusan ini sudah tepat dan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan prinsip negara hukum, serta menjaga persatuan dan kebhinekaan di RI. 
"Kami mendukung penuh langkah pemerintah melarang kegiatan dan aktivitas FPI. Saya yakin ini sudah melalui pertimbangan yang sangat masak dan telah melalui kajian hukum yang matang," kata Basarah dalam keterangannya, Rabu (30/12). 

Basarah menyebut keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI ini diakibatkan Anggaran Dasar (AD/RT) FPI yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Selain itu, FPI juga kerap kali mengambil alih peran negara dengan melakukan serangkaian kegiatan polisional (bersifat polisi). Misalnya, melakukan sweeping, yang dalam praktiknya kerap dibarengi dengan serangkaian aksi kekerasan. Praktik inilah cukup meresahkan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah mengkaji terdapat 35 orang anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme. Serta, 206 anggotanya, atau yang pernah bergabung dalam organisasi tersebut, terlibat tindak pidana umum lainnya.  

"Bahkan, dalam sebuah video yang sempat viral dan ditayangkan juga dalam konferensi pers pemerintah saat pengumuman pelarangan aktivitas FPI ini, terlihat jelas FPI secara terbuka menyatakan dukungan terhadap perjuangan ISIS," ujar Wakil Ketua MPR itu.

"Dengan semua pertimbangan sosial, politik, juga hukum, saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," imbuh Basarah. 

Basarah pun meminta seluruh ormas di Indonesia untuk mengambil pelajaran penting dari FPI. Sebab, mendirikan ormas sah-sah saja dan dijamin konstitusi. Namun, kebebasan berserikat dan berkumpul tetap memiliki batas.

‘’Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa," tutur Basarah.  

"Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan. Jangan sekali-kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi kebhinekaan di Tanah Air," pungkasnya. 


No comments:

Powered by Blogger.