Publik Dukung Penyidik Densus 88 Ungkap Keterlibatan Munarman dalam Tindak Pidana Terorisme
PUBLIK percaya dan memberikan dukungan penuh kepada Penyidik
Densus 88 Bareskrim
Polri mengungkap dugaan keterlibatan Munarman dalam peristiwa
pidana yang saat ini sudah dikualifikasi sebagai tindak pidana terorisme oleh Densus 88 dan memastikan Munarman sebagai tersangka
yang diduga sebagai pelakunya.
Peran dan posisi Munarman, tersangka dalam
perkara dugaan tindak pidana terorisme,
hingga dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain
karena kehadiran, peran dan posisinya dalam baiat anggota FPI di 3 (tiga)
tempat terpisah yaitu di UIN Jakarta, Makassar dan di Medan telah melegitimasi
hubungan FPI dengan jaringan teroris JAD-ISIS di mata para Anshor Daulah yang
berasal dari FPI.
Karena itu apapun komentar Fadli Zon dkk mestinya
tidak boleh keluar dari pakem perkembangan hasil penyidikan Densus 88, bukan sebaliknya
menggunakan ruang publik dengan pengetahuan yang dangkal tentang Hukum dan HAM
serta tanpa bukti menyangkal keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak
pidana terorisme, bahkan
memuji Munarman bagai
malaikat.
KONSEKUENSI BAIAT BAGI FPI-JAD-ISIS
Dari fakta-fakta sosial yang beredar, terungkap Munarman hadir di beberapa
tempat dalam acara baiat anggota FPI ke dalam jaringan terorisme JAD-ISIS,
terutama dalam acara Tabligh Akbar FPI tahun 2015 di Markas FPI di Jln. Sungai
Limboto, Makassar, terdapat agenda baiat anggota FPI ke dalam jaringan
JAD-ISIS.
Di situ Munarman memberikan ceramah
tentang "konspirasi Amerika terhadap dunia dan ingin menguasai negara
muslim".
Kehadiran Munarman pada saat sejumlah
anggota FPI dibaiat masuk jaringan teroris JAD-ISIS di Jln Sungai Limboto,
Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2015, diperkuat pengakuan Achmad Aulia (30),
terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap Densus 88, beberapa waktu
yang lalu.
Dan keterangan terdakwa teroris Ade Supriadi dalam
putusan perkara Pidana Terorisme No. : 459/Pid.Sus.Teroris/2019/PN.Jkt.Utr.
tanggal 30 Juli 2019, di Pengadilan.
Kehadiran Munarman dalam segala kapasitasnya
yaitu Sekjen FPI dalam baiat anggota FPI masuk ke dalam jaringan teroris
JAD-ISIS, secara hukum harus dipandang bahwa Munarman telah melegitimasi
dan mengikat anggota FPI menjadi bagian dari Anshor Daulah JAD- ISIS dengan
segala akibat hukumnya, termasuk terikat kepada seruan dan perintah Anshor
Daulah JAD-ISIS.
Munarman
dan FPI harus ikut bertanggung jawab terhadap segala akibat perbuatan para
Anshor Daulah yang baru dibaiat di UIN Jakarta, Makassar dan Medan, karena Munarman dan FPI secara
langsung dan tidak langsung telah mengikat FPI dalam JAD-ISIS dengan baiat
anggotanya dalam aktivitas terorisme
yang diperintahkan oleh Daulah ISIS, sehingga memenuhi unsur-unsur pasal Tindak Pidana
Terorisme.
Ada
4 (empat) seruan atau perintah Daulah ISIS yang mengikat para Anshor Daulah
sebagai konsekuensi logis pasca baiat yang harus dilaksanakan oleh para Anshor
Daulah, dipastikan mengandung muatan tindak pidana terorisme, dimana ke 4
(empat) seruan dan perintah Daulah ISIS dimaksd, adalah sbb:
a.
Agar berhijrah dari darul kufar seperti Indonesia ke darul Islam yaitu ISIS di
Syuriah atau ke Marawi, Filipina;
b. Bunuhlah warga negara yang mengirimkan tentaranya menyerang ISIS di Syuriah
seperti Amerika, Prancis, Rusia, Inggris, Arab Saudi, dll. dimanapun para
Anshor Kilafah berada;
c. Buatlah ladang jihad di daerah masing-masing dengan cara memerangi negara
dan aparatnya yang tidak menggunakan hukum Islam seperti Indonesia;
d. Persiapkan diri secara fisik dan kemampuan dana dalam rangka kegiatan yang
diserukan oleh Amir ISIS.
Mengenai 4 perintah Daulah ISIS di atas, tentu yang berwenang mencari dan
menemukan bukti-bukti materil untuk divalidasi menjadi bukti hukum, guna
membuktikan kesalahan Munarman.
No comments: