Breaking News

Dua Vonis Habib Rizieq Shihab Diapresiasi Anggota DPR, Ingatkan Penegak Hukum Tak Pilih Kasih

 

Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Fauzan.

Indonesia Hebat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan putusan hukuman kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan baik di Megamendung maupun di Petamburan, Jakarta Pusat.  

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab, untuk kasus kerumunan di Petamburan.

Serta hukuman denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara, kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

Dalam menanggapi putusan Majelis Hakim, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan terhadap mantan pentolan FPI itu.

Menurutnya, putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga berharap putusan tersebut, bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan.

Kendati begitu, Sahroni meminta polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

“Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi,” ujarnya, Jumat, 28 Mei 2021.

Kemudian, Politisi Partai NasDem itu meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat. 

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, pada Kamis, 27 Mei 2021, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terhadap terpidana Habib Rizieq Shihab.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Suparman.

Sebelumnya, Suparman menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan di Megamendung.

Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Suparman juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi untuk kasus yang sama.

“Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman.

Suparman menjelaskan bahwa, keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan,” ujar Suparman.

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya, kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemi. 

Sementara hal yang meringankan diantaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runtut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

No comments:

Powered by Blogger.