Breaking News

Lonjakan Covid-19, Polisi Imbau Massa Rizieq Tak Datangi PN Jaktim saat Sidang Vonis


 Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Timur meminta kepada para simpatisan Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab agar tidak datang langsung menyaksikan sidang hasil tes swab Rumah Sakit (RS) UMMI yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis (24/6) lusa.

Permintaan tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan sebagai langkah potensi terjadi kerumunan di tengah angka Covid-19 yang melonjak di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetapi memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/6).

Walaupun permintaan tersebut bukan sebuah larangan. Namun demikian, harap Erwin, masyarakat dapat memahami imbauan tersebut agar angka penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa kembali turun.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19. Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," terangnya.

Erwin mengatakan terkait pengamanan nanti saat sidang vonis pihaknya masih belum dapat memastikan apakah akan dilakukan penambahan personel, lantaran masih menunggu update kondisi di lapangan nantinya.

"Masih menunggu informasi. Karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan," ujarnya.

Sedianya, ajakan datang ke sidang vonis Rizeq telah beredar di media sosial. Banyak daro para simpatisan Rizieq yang menyatakan siap untuk datang dan hadir di sidang vonis perkara hasil tes swab RS UMMI, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Ajakan-ajakan tersebut, sebelumnya sudah ditanggapi Terdakwa Rizieq Syihab yang menyesalkan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam repliknya yang menyebut terkait status imam besar hanya isapan jempol belaka terkesan dipenuhi gelora emosional dan tidak menjawab persoalan dalam perkara.

"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidak sepele' tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik tanggapi replik JPU pada sidang Kamis (17/6).

Pasalnya, kata Rizieq, jika terkait sebutan imam besar yang disematkan kepada dirinya pun datang dari masyarakat bukan dirinya sendiri. Sehingga, dia khawatir apa yang apa yang dikatakan jaksa dapat menghina masyarakat.

"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos

serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat bahwa sebutan ini untuk saya agak berlebihan, namun saya memahami bahwa ini adalah Romzul Mahabbay yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," jata Rizieq.

"Karenanya hinaan JPU terhadap istilah 'Imam Besar' bukanlah hinaan JPU terhadap diri saya, sehingga saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh Umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," tambahnya.

Oleh karena itu, dia mengkhawatirkan jika perkataan jaksa disalah tafsirkan sebagai tantangan untuk masa simpatisannya terdorong datang saat sidang vonis, Kamis 24 Juni 2021 pekan depan.

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan replik tersebut, jaksa menyoroti kata-kata kasar dan tidak sesuai norma dalam pleidoi terdakwa Rizieq yang dimana dipandang tidak bijak dilontarkan di muka persidangan.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat," kata jaksa saat sidang, pada Senin (14/6).

Sejumlah perkataan yang menjadi sorotan diantaranya menuding jaksa berotak penghasut, tak ada rasa malu, culas (curang), hingga licik.

"Tak da rasa malu, menjijikkan, culas dan licik sebagaimana 40, 42, 43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana pleidoi," sebut jaksa.

Tidak cuman itu, jaksa juga menyoroti perkataan Rizieq yang menyebut jika jaksa hanya dijadikan alat oligarki. Yang sepantasnya tidak dilontarkan dalam muka persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," ujar jaksa.

Oleh sebab itu, jaksa dalam repliknya menyayangkan perkataan Rizieq yang dianggap sebagai guru, tokoh masyarakat, hingga orang yang berilmu hanyalah kabar yang tidak benar.

"Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," bebernya.

Seedar informasi dalam perkara tes hasil swab Rumah Sakit UMMI jaksa penuntut umum telah menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara, karena dianggap turut menyebarkan berita bohong Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

No comments:

Powered by Blogger.