Breaking News

KPPU Buru Mafia di Balik Meroketnya Harga Obat-Tabung Oksigen


 Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tingginya harga obat terapi COVID-19 dan alat kesehatan seperti tabung oksigen. KPPU memutuskan untuk melakukan proses pemeriksaan dalam rangka penegakan hukum.

Harga obat dan tabung oksigen belakangan memang melambung tinggi sejalan dengan meledaknya kasus COVID-19.

"Memang kalau dilihat tidak merata hasil kesimpulannya baik untuk alat kesehatan maupun obat. Namun demikian bisa sampaikan ini informasi terbaru dari KPPU, saya baru selesai rapat komisi, dan kami memutuskan untuk bahan obat dan tabung oksigen, alat kesehatan terkait dengan COVID kami memutuskan untuk memasukkan ini dalam proses pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum," kata Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih dalam konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Guntur menjelaskan, persoalan harga akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui pemanggilan. Langkah tersebut untuk mengungkap penyebab tingginya harga obat hingga tabung oksigen.

"Ini untuk memastikan apakah perbedaan disparitas harga disebabkan oleh memang permintaan yang begitu tinggi yang tidak mampu disuplai oleh produksi yang ada, atau memang ada pelanggaran persaingan usaha di dalamnya, baik ditingkat produsen maupun di tingkat supplier maupun ditingkat distribusi," lanjutnya.

Dia menambahkan, persoalan harga ini akan terjawab melalui penegakan hukum. Pihak-pihak yang akan dipanggil KPPU bisa dari produsen hingga distributor.

"Yang pasti indikasinya salah satunya harga yang begitu tinggi, walaupun nanti penegakan hukum nanti yang menjawab. Siapa yang dipanggil tentu pihak-pihak bisa jadi dari produsen sampai kepada saluran distribusinya," katanya.

"Terkait kapan, segera, setelah diputuskan kami melakukan proses itu dan tentunya saja tata cara dan urutan itu nanti investigator yang akan melakukan prosesnya untuk mendapatkan bukti untuk masuk ke penegakan hukum," ujarnya.

Produsen Blak-blakan Biang Kerok Pasokan Oksigen Langka

Tambahnya, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran maka berlaku ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang baru turunan Undang-undang Cipta Kerja.

"Denda maksimum yang bisa diberikan KPPU berdasarkan PP maksimum 10% dari sales di pasar bersangkutan, atau 50% dari keuntungan dari pasar bersangkutan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPPU juga telah melakukan survei harga oksigen di marketpace wilayah Jakarta. Dari survei itu, KPPU menemukan adanya harga oksigen yang naik sampai 900%.

"Untuk oksigen wilayah DKI Jakarta, sama, kami melakukan survei ketersediaan oksigen baik portable maupun yang sifatnya tabung. Kami menemukan kenaikan harga yang cukup tinggi banget rentangnya itu kenaikannya 16% hingga 900%," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) III KPPU Aru Armando.

No comments:

Powered by Blogger.