Satgas Covid-19: Selama PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tidak Mengadakan Ibadah Berjemaah
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers, Kamis (15/4/2021).(Dok. BNPB)
Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan sejumlah peraturan dalam pelaksanaan PPKM darurat.
Salah satunya mengenai pelaksanaan ibadah
secara berjemaah di tempat ibadah yang ditiadakan selama PPKM darurat.
"Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor Inmendagri Nomor 19
Tahun 2021. Melalui Inmendagri itu, pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah
tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjamaah. Bagi masyarakat yang ingin
beribadah maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah," ujarnya dalam
konferensi pers virtual pada Senin (13/7/2021).
Selain itu, Inmendagri tersebut juga mengatur
peniadaan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Selanjutnya melalui Inmendagri nomor 20 tahun
2021 pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM darurat ke delapan provinsi
di luar pulau Jawa-Bali.
Perluasan itu menyasar Sumatera Utara, Sumatera
Barat Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa
Tenggara Barat dan Papua Barat.
Selain itu, PPKM di 18 provinsi di luar
Jawa-Bali diperketat untuk menekan angka kasus positif Covid-19.
"Untuk memastikan pemberlakuan Inmendagri
Nomor 19 dan 20 tahun 2021 berjalan dengan efektif dan tepat sasaran maka
diminta kepada kepala daerah untuk segera menindaklanjutinya dengan jajaran
forkompinda dan pihak-pihak terkait lainnya," tegas Wiku.
Dia pun mengungkapkan, Menteri Perhubungan
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 50 tahun 2021, yang mengatur perjalanan
kereta api komuter dan dalam satu wilayah aglomerasi hanya melayani pekerja
sektor kritikal dan esensial.
Hal itu dibuktikan dengan surat tanda
registrasi pekerja atau STRP atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani
pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II.
"Kepada masyarakat yang beraktifitas di
dua sektor tersebut diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut sebelum
melakukan perjalanan," tambah Wiku.
Sebelumnya, PPKM darurat Jawa dan Bali
diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota
dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.
PPKM darurat Jawa dan Bali berlangsung pada
3-20 Juli 2021.
Sementara itu, PPKM darurat di luar Jawa dan Bali berlangsung selama 12-20 Juli 2021 di 15 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4.
No comments: