Breaking News

PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayahnya

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu (25/7/2021).(YouTube/Sekretariat Presiden)

Indonesia Hebat - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021).

Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden mengutip Kompas.com, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengeklaim, PPKM darurat dan PPKM level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.

Hal ini karena selama PPKM level 4 berlaku, pembatasan dilakukan di sejumlah sektor, yaitu perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, serta sosial dan masyarakat.

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi

Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ucap Kepala Negara.

Walaupun demikian, Joko tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Kepala Negara.

Sebelumya PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama lima hari pada 21-25 Juli 2021 di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.

Level 4 dimaksudkan adalah setiap provinsi mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 50-150/100.000 penduduk per minggu. Serta perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Aturan PPKM level 4 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4 yang diperpanjang.

"Pemberlakuan PPKM level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).

Selama PPKM Darurat Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh pemda.

"Kami minta pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi klaster baru," sebut Luhut.

Sementara pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.

Adapun warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. "Kami sarankan selama makan karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.

Kemudian, untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan prokes ketat. Wilayah yang terapkan PPKM Level 4 Secara total, ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.

"Ketentuan lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas Luhut. Berikut ini daftar wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 pada 21-25 Juli 2021:

1. DKI Jakarta

Ibu Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Penerapan PPKM level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.

Keputusan Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, transportasi, dan lainnya.

Daerah di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Ada sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Sementara wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

Sebagian daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4. Daerah dimaksud antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya. Sementara daerah di luar daftar tadi masuk PPKM level 3.

4. Jawa Tengah

Sejumlah daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4. Daerah tersebut adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Di luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.

5. DI Yogyakarta

DI Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Sementara daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.

6. Jawa Timur

Beberapa daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Sementara daerah lain di Jatim yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.

 



 

No comments:

Powered by Blogger.