PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan dan Wilayahnya
Presiden
Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Minggu
(25/7/2021).(YouTube/Sekretariat Presiden)
Indonesia
Hebat - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021).
Sejumlah
daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021
mendatang.
"Dengan
mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya
memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan
2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden
mengutip Kompas.com, Minggu (25/7/2021).
Jokowi
mengeklaim, PPKM darurat dan PPKM level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi
pandemi di Indonesia.
Hal
ini karena selama PPKM level 4 berlaku, pembatasan dilakukan di sejumlah
sektor, yaitu perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan,
transportasi, seni budaya, wisata, serta sosial dan masyarakat.
"Kita
tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi
Covid-19," ujar Jokowi
Laju
penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai
menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di
Jawa," ucap Kepala Negara.
Walaupun
demikian, Joko tetap meminta masyarakat selalu waspada dengan penularan
Covid-19, terutama varian Delta yang berbahaya.
"Namun
demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini.
Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,"
kata Kepala Negara.
Sebelumya
PPKM level 3 dan 4 sudah diterapkan selama lima hari pada 21-25 Juli 2021 di
kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Level
4 dimaksudkan adalah setiap provinsi mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih
dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Selain
itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, serta
kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sementara
level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 antara 50-150/100.000
penduduk per minggu. Serta perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000
penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per
minggu.
Aturan
PPKM level 4 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan menyebutkan, ada sejumlah aturan yang disesuaikan pada PPKM level 4
yang diperpanjang.
"Pemberlakuan
PPKM level 4 dikaji berdasarkan 3 level utama, indikator kasus, sistem
kesehatan berdasarkan bantuan WHO, dan sosial ekonomi masyarakat," kata
Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Selama
PPKM Darurat Selama PPKM level 4 berlaku, pasar sembako yang menjual sembako
sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.
Pasar
rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum
50 persen sampai 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut akan diatur oleh
pemda.
"Kami
minta pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan terjadi
klaster baru," sebut Luhut.
Sementara
pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut,
laundry, pedagang asongan, dan cucian kendaraan kecil lain yang sejenis
diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00.
Adapun
warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha
diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 dan waktu makan untuk
setiap pengunjung 20 menit. "Kami sarankan selama makan karena tidak
memakai masker, jangan banyak berkomunikasi," saran Luhut.
Kemudian,
untuk transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional
dan online, serta kendaraan sewa rental diatur dengan kapasitas maksimum 50
persen dengan prokes ketat. Wilayah yang terapkan PPKM Level 4 Secara total,
ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM
level 3, akan diterapkan di 33 ibu kota di wilayah Jawa Bali.
"Ketentuan
lain sama dengan PPKM level 4 yang berjalan seperti sebelumnya," pungkas
Luhut. Berikut ini daftar wilayah yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 pada
21-25 Juli 2021:
1.
DKI Jakarta
Ibu
Kota DKI Jakarta masuk kriteria level 4 karena mencatatkan kasus Covid-19 lebih
dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Penerapan
PPKM level 4 ini kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
Keputusan
Gubernur DKI ini mengatur secara rinci operaisional perkantoran sektor esensial
dan kritikal, tempat ibadah, transportasi, dan lainnya.
Daerah
di DKI Jakarta yang menjalani PPKM level 4 antara lain Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta
Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2.
Banten
Ada
sejumlah daerah di Banten yang harus menjalani PPKM level 4, yaitu Kota
Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Sementara
wilayah lainnya masuk PPKM level 3, antara lain Kabupaten Tangerang, Kabupaten
Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
3.
Jawa Barat
Sebagian
daerah di Jawa Barat juga wajib memberlakukan PPKM level 4. Daerah dimaksud
antara lain Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota
Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimagi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota
Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya. Sementara daerah di luar daftar
tadi masuk PPKM level 3.
4.
Jawa Tengah
Sejumlah
daerah di Jawa Tengah yang wajib memberlakukan PPKM level 4. Daerah tersebut
adalah Kabupaten Sukharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus,
Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaen Banyumas,
Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Di
luar daerah-daerah yang disebutkan tadi, masuk kategori PPKM level 3.
5.
DI Yogyakarta
DI
Yogyakarta memiliki daerah yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sementara
daerah lain di Yogyakarta yang tidak masuk daftar tadi harus menjalani PPKM
level 3.
6.
Jawa Timur
Beberapa
daerah di Jawa Timur yang harus memberlakukan PPKM level 4, yaitu Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Sementara daerah lain di Jatim yang tidak
masuk daftar tadi harus menjalani PPKM level 3.
No comments: