DPR Sah Ketok RUU Otsus Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Naik, Soal HAM Akan di Tata
Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua),
telah diketok alias disahkan wakil rakyat di Senayan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa
Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.
"Alhamdulillah, hari ini
Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan
di DPR,"
ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam
keterangannya, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Kata Mahfud, sebenarnya dari
undang undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu
diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir
bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.
"Dana Otsus itu sekarang
akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan dana itu untuk
dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, karennya akan didampingi oleh
pusat karena dana dinaikain seperempat persen dari Dana Alokasi Umum atau DAU.
"Dananya dinaikkan dari
dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.
Mahfud menekankan,
terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar
Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
"Alhamdulillah, dari
Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang
sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi
sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan dana itu untuk
dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, karennya akan didampingi oleh
pusat karena dana dinaikain seperempat persen dari Dana Alokasi Umum atau DAU.
"Dananya dinaikkan dari
dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.
Mahfud menekankan,
terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar
Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
"Alhamdulillah, dari
Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang
sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi
sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.
No comments: