Breaking News

DPR Sah Ketok RUU Otsus Papua, Mahfud MD: Dana Otsus Naik, Soal HAM Akan di Tata


 

Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua), telah diketok alias disahkan wakil rakyat di Senayan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021.

"Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.

Kata Mahfud, sebenarnya dari undang undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.

"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan dana itu untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, karennya akan didampingi oleh pusat karena dana dinaikain seperempat persen dari Dana Alokasi Umum atau DAU.

"Dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.

Mahfud menekankan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

"Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan dana itu untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, karennya akan didampingi oleh pusat karena dana dinaikain seperempat persen dari Dana Alokasi Umum atau DAU.

"Dananya dinaikkan dari dua persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.

Mahfud menekankan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.

"Alhamdulillah, dari Dubes-dubes luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," ungkapnya.

 

No comments:

Powered by Blogger.