Breaking News

UU Otsus Gerbang Emas Mewujudkan Papua Sejahtera

 



Oleh : Rebeca Marian )*

Pemerintah telah menerbitkan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua. Undang-undang ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk terus mengucurkan dana Otsus bagi Papua. Masyarakat Papua pun menyambutnya penuh optimistis karena regulasi tersebut diyakini menuju gerbang emas mewujudkan Papua yang lebih sejahtera.

 

Otonomi khusus adalah keistimewaan yang diberikan kepada Provinsi Papua dan Papua Barat, sehingga mereka mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat untuk membangun daerahnya. Dengan dana Otsus berbagai program afirmasi yang selama ini telah berlangsung dapat dilanjutkan, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.

 

Paskalis Kossay, Anggota Komisi Pertahanan dan Intelijen DPR RI periode 2004-2009 mengapresiasi kebijakan Otsus hasil revisi UU No. 21 Tahun 2001. Ia menilai kebijakan Otsus hasil revisi itu sangat baik, walau harus mengalami proses dan kontroversi. Mengapa sampai ada kontroversi?

 

“”Penyebabnya karena ada komunikasi yang kurang baik antara lembaga negara baik pusat maupun daerah dengan rakyat Papua. Namun ketika sudah clear maka semua pihak memahami bahwa UU ini sangat baik untuk rakyat di Bumi Cendrawasih”, ujar Kossay.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman maka ada lobi dari pemerintah dan komunikasi positif. Sehingga masyarakat akan sadar bahwa perpanjangan Otsus akan membawa kebaikan bagi Papua. Paskalis juga menyatakan bahwa UU Otsus adalah gerbang emas menuju Papua sejahtera, maju, dan mandiri. Sebagaimana cita-cita dari Presiden Jokowi.

 

Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menyatakan bahwa ada 18 pasal yang diubah pada RUU yang lama dan ditambah dengan 2 pasal baru. Yakni pasal 1, 34, dan 76, yang perubahannya merupakan usulan dari pemerintah. Sementara 15 pasal sisanya merupakan usulan dari luar pemerintah.

 

Pada pasal 34 mengatur dana Otsus Papua dan diatur oleh pemerintah. Dana Otsus memang dianggarkan untuk dinaikkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebabnya karena ada inflasi dan diharap kenaikan ini akan dipergunakan secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat di Bumi Cendrawasih.

 

Sementara pada pasal 36 UU Otsus mengatur tentang alokasi anggaran pada dana otonomi khusus, yakni 35%  untuk biaya pendidikan, 25% belanja kesehatan dan perbaikan gizi, 30% untuk belanja infrastruktur, serta 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

 

Pengaturan dana Otsus yang diatur dalam UU ini sangat dipuji karena mengutamakan pos pendidikan. Penyebabnya karena hanya dengan pendidikan, nasib anak-anak di Bumi Cendrawasih akan berubah jadi lebih baik. Ketika mereka berhasil mendapatkan beasiswa Otsus maka bisa bekerja jadi ASN, pegawai swasta, atau pengusaha, sehingga taraf hidupnya naik.

 

Selain itu, ada juga pos untuk dana kesehatan dan perbaikan gizi sehingga menghindarkan anak-anak Papua dari bahaya malnutrisi. Mereka akan mendapatkan jatah susu dan makanan penuh gizi, sehingga bisa tumbuh besar dan sehat tanpa takut stunting. Perbaikan gizi juga menunjang kecerdasan otak mereka.

 

Ketika tubuhnya kuat dan cerdas maka saat dewasa akan bisa bekerja keras dan memilki otak yang kreatif. Sehingga saat belum mendapatkan pekerjaan akan membuat bisnis baru dan otomatis memiliki keuntungan yang cukup tinggi.

 

UU Otsus sangat baik karena ada revisi untuk memperbaiki keadaan di Papua dan mewujudkan Bumi Cendrawasih yang sejahtera. Rakyat Papua akan mendapatkan dana Otsus pada bidang pendidikan, kesehatan, perbaikan gizi, dll. Sehingga taraf hidupnya naik dan  tidak akan terjerat oleh kemiskinan.[*]

 

* )Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

No comments:

Powered by Blogger.