Breaking News

Legislator ini Sambut Baik Penurunan Harga PCR


PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati menyambut baik adanya imbauan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi) terkait penyesuaian tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia.

Ia menilai tarif PCR yang diberlakukan sebelumnya cukup mahal dan memberatkan masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, tentunya kami sangat mendukung adanya himbauan Presiden RI Ir. Jokowi untuk menurunkan tarif tes PCR bagi masyarakat umum,” ucap legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) meliputi Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata, Jumat 27 Agustus 2021.

Kuwu menambahkan kebijakan penyesuaian tarif harga tes PCR ini dapat dipatuhi oleh seluruh Faskes, baik itu milik pemerintah maupun swasta di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai. Dirinya juga berharap, pemberlakuan tarif baru hendaknya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang mampu yang ingin memperoleh bukti keterangan PCR, untuk kepentingan perjalanan ke luar daerah atau keperluan lainnya secara mandiri.

“Harga Rp. 450.000 sampai Rp. 550.000 ini juga masih dirasa cukup mahal. Kalau bisa lebih murah lagi. Tapi, kalau memang tidak bisa turun lagi, minimal sesuai instruksi presiden. Harga tersebut, hendaknya bisa dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Kalimantan Tengah, baik itu milik pemerintah maupun swasta,” ujar Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini

Sedangkan, untuk masyarakat kurang mampu, harga tes PCR dapat lebih diringankan, dan kapan perlu kalau bisa digratiskan, dengan pertimbangan kemampuan ekonomi masyarakat, utamanya bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Kota Palangka Raya Nomor 4177.1/KH-HK-RSUD/08-2021 tertanggal 16 Agustus 2021 tentang Tarif Tindakan Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), Rapid Diagnotic Test (RDT) dan Rapid Tes Antigen-Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.

Adapun komponen tarif yang sekarang ini berlaku, terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 yakni Pemeriksaan PCR dan Pengambilan Swab oleh Tim Swab, dari semula Rp 650.000 sekarang turun menjadi Rp 500.000.

Kemudian, Pemeriksaan PCR tanpa pengambilan Swab oleh tim Swab, dari semula Rp 650.000 sekarang turun menjadi Rp 425.000; RDT Antigen-Swab sekarang Rp 100.000; serta RDT Antibody sekarang Rp 100.000,-


Sumber

No comments:

Powered by Blogger.