Breaking News

UU Cipta Kerja Direvisi, Jokowi: Saya Pastikan kepada Investor, Investasi di Indonesia Tetap Aman


Presiden Joko Widodo memberikan jaminan kepada investor di dalam maupun luar negeri bahwa investasi tetap berjalan aman kendati Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Pemerintah dan DPR melakukan revisi UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (29/11/2021).

“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin,” tegas Presiden.

“Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.”

Dalam pandangannya, Jokowi menilai tidak ada yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang Cipta kerja oleh MK maka seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” katanya.

Merespons putusan MK, Presiden Jokowi pun menambahkan bahwasanya komitmen pemerintah dan komitmennya terhadap agenda reformasi struktural deregulasi dan debirokratisasi akan terus dijalankan.

“Dan MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai bentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan perbaikan,” ujarnya.

Dengan demikian, Presiden Jokowi pun menilai seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang Cipta kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

No comments:

Powered by Blogger.