Breaking News

Pemda Diminta Memasifkan Pengawasan dan Edukasi Protokol Kesehatan


Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta memasifkan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat. Supaya kasus covid-19 tetap terkendali di tengah pelonggaran aktivitas masyarakat.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
 
“(Pemda) melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
 
Inmendagri mencantumkan sejumlah prinsip edukasi kepada masyarakat. Pertama, memberi pemahaman bahwa covid-19 paling menular pada kondisi tertutup dan pertemuan pertemuan panjang yang lebih dari 15 menit.
“Berinteraksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama,” tulis beleid itu.
 
Penggunaan masker yang benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan. Masyarakat disarankan memakai masker dua lapis karena lebih melindungi.
 
“Masker sebaiknya diganti setelah digunakan lebih dari empat jam,” bunyi Inmendagri tersebut.
Edukasi berikutnya, yakni mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain seperti gagang pintu atau pegangan tangga.
 
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalkan risiko penularan dalam beraktivitas,” papar Inmendagri itu.
 
Masyarakat juga diimbau beraktivitas dari rumah dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah. Bila terpaksa bepergian, masyarakat mesti memperhatikan faktor risiko seperti durasi dan jarak perjalanan.

No comments:

Powered by Blogger.